3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi

Selasa, 22 Agustus 2023 - 16:49 WIB
loading...
3 Hakim PN Jakarta Pusat yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Disanksi Mutasi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat T Oyong (kiri), Dominggus Silaban (tengah), dan Bakri (kanan), memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025. FOTO/DOK.PN Jakarta Pusat
A A A
JAKARTA - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat sanksi mutasi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dan sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA dalam putusan yang dikutip, Selasa (22/8/2023).



H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," tulis Bawas MA dalam putusannya.

Sanksi itu berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Sanksi rekomendasi KY yakni nonpalu selama 2 tahun.

Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan pihaknya akan mengkonfirmasi putusan itu Bawas MA. Dia menduga sanksi mutasi itu bukan tidak lanjut KY.



"KY akan menanyakan soal ini. Dugaan sementara sanksi ini bukan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi KY, melainkan hasil pemeriksaan sendiri. Namun, untuk lebih pasti bisa diminta penjelasan juga ke MA," kata Miko dalam keterangannya, Selasa (22/8/2023).

Untuk diketahui, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Alhasil, KPU diminta untuk menunda tahapan Pemilu 2023.

"Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/3/2023).

Partai Prima menggugat KPU dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu. Partai Prima dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB. Hasilnya menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1604 seconds (0.1#10.140)