Jenderal Tito Beberkan Kendala Polri Tangani Sejumlah Kasus

Rabu, 22 Februari 2017 - 11:53 WIB
Jenderal Tito Beberkan Kendala Polri Tangani Sejumlah Kasus
Jenderal Tito Beberkan Kendala Polri Tangani Sejumlah Kasus
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian membeberkan sejumlah kendala Polri dalam menangani sejumlah kasus.

Tito menyampaikan hal itu dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

Salah satu kendala Polri, kata Tito, tidak dapat menyelesaikan kasus tindak pidana ringan (tipiring) tanpa proses peradilan.

Menurut Tito, Indonesia belum memiliki regulasi yang menjadi dasar penyelesaian model tersebut. Kasus tipiring yang kerap terjadi di tengah masyarakat, seperti pencurian bambu dan pencurian hasil bumi masyarakat.

"Persoalannya bagi Polri adalah belum ada landasan hukum yang tegas soal restorative justice ini," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu.

Tito juga mempersoalkan soal penghapusan wewenang Polri dalam perkara perpajakan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perpajakan. Sementara pada peraturan sebelumnya, kata dia, kewenangan tersebut melekat pada institusinya.

"Kami sering diminta untuk mem-backup masalah perpajakan. Teman di lingkungan perpajakan, termasuk menteri sering meminta bantuan," kata Tito.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4841 seconds (0.1#10.140)