Kepala Daerah Jangan Terdakwa

Jum'at, 17 Februari 2017 - 08:01 WIB
Kepala Daerah Jangan Terdakwa
Kepala Daerah Jangan Terdakwa
A A A
Prof Amzulian Rifai PhD
Ketua Ombudsman RI

SEBAGAIMANA juga publik terkait status terdakwa gubernur DKI yang tetap aktif, pendapat para anggota Ombudsman RI juga terbelah. Itu sebabnya tidak dikeluarkan pendapat atas nama lembaga setidaknya hingga pelaksanaan pilkada. Namun, setelahnya setiap anggota dapat mengemukakan pemikirannya secara terbuka.

Ombudsman mengundang menteri dalam negeri pada Kamis, 16 Februari 2016, sehari setelah hari pencoblosan untuk memberikan penjelasan terkait hal itu. Mendagri beserta Dirjen OTDA responsif, hadir langsung. Bagaimanapun polemik soal ini akhirnya gubernurlah sebagai eksekutornya.

Publik dibuat bingung pro-kontra status terdakwa gubernur DKI Jakarta. Para ahli hukum terbelah dengan pandangannya sendiri. Apalagi dalam memandang suatu kasus, seorang sarjana hukum sudah terlatih untuk berada pada posisi pro atau kontra.

Tidak sulit pula berargumentasi “untuk berada di pihak sebelah mana pun.” Kondisi itu malah memperkuat kebingungan soal argumentasi mana yang benar.

Dalam soal Ahok, kita menyaksikan dua kubu dengan pandangan berbeda. Tinggal publik mereka-reka, ke mana arah si pemilik pendapat sekaligus menguji konsistensinya. Tulisan ini tidak ada kaitan dengan hiruk-pikuk Pilgub DKI.

Saya berpandangan justru tidak terlalu pelik jika memandang sumber hukum tidak hanya formal berwujud peraturan perundang-undangan yang hierarkis, tetapi juga bersifat materiil bernilai filosofis dan sosiologis.

Secara objektif, lepas dari berbagai kepentingan pribadi, pengaruh pertemanan atau individual objective lain. Saya berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis sudah cukup alasan untuk menonaktifkan sementara gubernur DKI Jakarta karena berstatus terdakwa yang seharusnya sejak perkara didaftarkan.

Alasan Yuridis
UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah berstatus terdakwa. Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.

Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan”.

Selanjutnya pada ayat 3, “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota”.

Di antara perdebatan yang ada itu berputar “ke mana-mana”, tapi tidak fokus terhadap dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidananya. Jika fokusnya terhadap dua hal ini, tidak perlu diperdebatkan soal ancaman pidana baik yang paling singkat lima tahun ataupun setinggi-tingginya lima tahun.

Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara.

Terhadap gubernur DKI Jakarta didakwakan memenuhi unsur Pasal 156 dan 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun dan lima tahun. Memang perdebatannya soal ancaman pidana yang disebutkan dalam Pasal 83 (1) yang paling singkat lima tahun.

Pertanyaannya, apakah Pasal 156-b dengan ancaman selama-lamanya lima tahun masuk kategori itu? Tentu dapat diperdebatkan. Namun, logikanya, ancaman dalam Pasal 156-b tersebut masuk dalam irisan yang dimaksud dalam Pasal 83 (1) tersebut.

Lebih prinsip lagi karena selama ini perdebatan hanya fokus pada soal angka lima tahun. Padahal, mestinya tengok juga pada tindak pidananya. Apakah tindak pidana penistaan agama itu kualifikasinya tidak masuk dalam Pasal 83 (1)? Tegasnya, apakah tindak pidana penistaan agama dapat dikategorikan sebagai “perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI”?

Tidak perlu ada lembaga khusus untuk menafsirkan makna kalimat “perbuatan lain yang dapat memecah belah NKRI.” Terjadi demonstrasi besar-besaran beberapa kali melibatkan jutaan massa yang datang dari berbagai daerah.

Ada pula beberapa aksi tandingan. Malah ada pihak yang sibuk saling melaporkan, terjadi berbagai perpecahan. Terjadi perang opini yang akibatnya terjadi chaos di media sosial. Malah “seakan-akan” terkesan atau dipersepsikan aparat negara berhadapan dengan umat Islam.

Soal ini jelas berkembang di media sosial. Terjadi kegaduhan, hingar-bingar, saling curiga, distrust. Malah “seakan-akan” berhadapan antara pribumi dan nonpribumi. Apakah semua ini tidak berpotensi memecah belah NKRI?

Banyak juga yang tidak setuju jika komentar Ahok di Kepulauan Seribu tergolong penistaan agama atau setidaknya tidak ada maksudnya untuk melakukan penistaan agama. Namun, perdebatan itu mestinya reda karena materinya sudah ke persidangan.

Artinya, minimal institusi kepolisian dan kejaksaan sudah sepakat bahwa tindakan itu memenuhi kualifikasi sebagai tindak pidana “penistaan agama” yang meresahkan dan berpotensi mengancam keutuhan NKRI. Karena perbuatan terdakwa memenuhi kriteria tindak pidana sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 83 ayat 1 tersebut, tidak lagi perlu diperdebatkan soal ancaman hukuman paling singkat atau setinggi-tingginya.

Alasan Sosiologis
Apa yang terjadi dengan masyarakat kita sekarang ini sudah cukup menjadi alasan untuk memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah. Ada banyak kejadian di tengah-tengah masyarakat yang dapat dijadikan pegangan untuk tidak ragu memberlakukan status nonaktif sementara terhadap gubernur DKI.

Di antara memori publik yang paling kuat adalah pernyataan para petinggi negeri ini. Dalam soal status aktif atau tidak aktif Gubernur Basuki, masyarakat berpegangan dengan pernyataan mendagri sebagai penanggung jawab urusan ini.

Mengutip media, mendagri secara tegas menyatakan pemberhentian sementara Ahok dilakukan setelah masa cuti kampanyenya habis. Pernyataan seusai memberi ceramah umum di Kampus IPDN, Jatinangor, Jumat (16/12/2016).

Pernyataan tegas juga disampaikan oleh Dirjen OTDA Kemendagri Soni Sumarsono. Ia menyatakan bahwa pemerintah memastikan akan langsung memberhentikan sementara Ahok dari kursi gubernur DKI Jakarta begitu terima surat keterangan terdakwa dari pengadilan.

Diucapkan Soni, "Kita (Kemendagri) profesional, tidak pandang bulu. Jadi, kalau sudah terdakwa, mustinya (Ahok) diberhentikan sementara." Apa pun kondisi sesungguhnya terhadap komentar mendagri dan dirjen OTDA ini, tetap saja menjadi pegangan publik. Faktanya, “janji” ini kemudian ditagih oleh publik, seakan-akan harus dipenuhi.

Kepada publik, pemerintah telah juga mempertontonkan ketegasan. Sejumlah gubernur telah diberhentikan sementara karena menyandang status terdakwa. Di antaranya Ratu Atut Chosiyah (gubernur Banten), Rachmat Yasin Bupati Bogor. Begitu juga HM Suhadak, wakil wali Kota Probolinggo.

Malah kepala daerah yang masih berstatus tersangka, Bupati Ogan Ilir Nofiadi Mawardi, pada 30 November 2016 langsung dinonaktifkan. Jika alasannya karena OTT, dalam persidangan terbukti tidak ada narkoba yang dituduhkan, dan mendagri dikalahkan. Walaupun dari kasus ini, mendagri mengalami dilema, gerak cepat ternyata berbuah gugatan.

Problemnya, “janji mendagri” jika tidak ditepati, memunculkan persepsi inkonsistensi menerapkan aturan dalam kondisi yang sama. Jika ini yang terjadi, pasti memengaruhi trust publik terhadap pemerintah.

Alasan Filosofis
Seorang kepala daerah adalah panutan yang siap memimpin warganya. Bagaimana mungkin berbagai titel ketokohan apabila seorang kepala daerah berstatus terdakwa. Sesungguhnya ini juga mengapa perundang-undangan mensyaratkan ancaman pidana lima tahun agar tidak mudah saja seorang kepala daerah berstatus terdakwa.

Secara filosofis, siapa pun di negeri ini tidak kebal hukum sehingga bebas berbuat apa saja karena jabatannya. Indonesia dimaknai sebagai negara hukum yang berlaku bagi siapa saja. Pasal 27 (1) UUD RI 1945 meletakkan dasar bahwa setiap orang sama di hadapan hukum (equality before the law).

Umumnya “orang hukum” terlatih untuk berputar-putar memainkan kata dan pasal. Seringkali uraiannya bukan hanya logis, tetapi juga menarik. Akibatnya sangat mungkin menjadikan pihak lain setuju atau malah meragukan argumentasinya sendiri.

Soal status nonaktif sementara gubernur DKI, tidak harus dengan fatwa MA. Repot juga MA jika semua persoalan harus dimintakan fatwanya. Selain aspek yuridis, mestinya aspek etika (birokrasi) menjadi rujukan pula. Bermoral atau beretikakah jika kepala daerah berstatus terdakwa? Mestinya hal ini menjadi renungan semuanya, jangan hanya berputar-putar tak berkesudahan soal angka lima tahun saja.

Sarjana hukum dilatih untuk siap berargumentasi di pihak mana pun. Pada akhirnya nurani dan logika merekalah yang semestinya sebagai ultimate guidance, bukan kepentingan, apalagi agenda pribadi. Dalam mengambil keputusan, apalagi atas persoalan rumit, tidak boleh atas dasar alasan yuridis semata. Itu sebabnya hukum itu berasaskan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7433 seconds (0.1#10.140)