Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum

Kamis, 30 Juli 2020 - 13:32 WIB
loading...
Pakar Pidana Sebut PK Jaksa Atas Djoko Tjandra Cacat Hukum
Upaya PK yang dilakukan kejaksaan tidak boleh mewakili kepentingannya. PK harus mewakili kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Jika dipaksakan maka upaya tersebut dipastikan cacat hukum. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Upaya peninjauan kembali (PK) yang dilakukan kejaksaan tidak boleh mewakili kepentingannya. PK harus mewakili kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Jika dipaksakan maka upaya tersebut dipastikan cacat hukum.

Penegasan ini disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir mengomentari PK yang dilakukan jaksa penuntut Umum (JPU) atas perkara Cessie Bank Bali, Djoko Tjandra . Diketahui, Djoko Tjandra telah divonis bebas oleh PN Jakarta Selatan dan menang lagi di tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (29/7/2020).

“Kesempatan akhir PK itu adanya pada milik terdakwa atau terpidana. Mengacu pada KUHAPidana jika jaksa mengajukan PK untuk kepentingannya maka langkah tersebut tentu cacat hukum,” kata salah satu perumus Rancangan KUHPidana ini dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (30/7/2020). (Baca juga: Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra)

Mudzakir mengatakan, dalam proses penanganan perkara di pengadilan, JPU telah diberi kesempatan membuktikan dakwaannya. Mulai dari tingkat pertama (pengadilan negeri) hingga MA. Jika dalam proses tersebut JPU tidak dapat membuktikan dalilnya sebagaimana didakwakan maka upaya JPU berhenti sampai di situ. “Azas prinsipnya tidak boleh PK karena jaksa sudah diberikan kesempatan dari pengadilan tingkat pertama hinggah Mahkamah Agung,” tukas Mudzakir. (Baca juga: Penyelesaian Perkara Kasasi Lamban, Jangan Sandera Keadilan)

Menurut Mudzakir, jaksa mengajukan PK memang pernah terjadi. Namun PK itu untuk kepentingan korban, terdakwa, atau terpidana. Artinya JPU mengajukan PK karena ada putusan yang melupakan hak dan kepentingan korban.

“Itu (PK) bisa dilakukan jaksa untuk kepentingan korban. Maka dengan PK itu putusan pengadilan akan diluruskan kembali agar sesuai dengan prinsip on the track keadilan dalam rangka pengambilan keputusan. “Sebaliknya jika alasan PK menguntungkan kepentingan jaksa maka itu tidak bisa,” imbuhnya.

Ia mencontohkan perkara mantan Danjen Kopasus Muchdi PR. JPU melakukan upaya PK alasannya demi kepentingan korban.

Ini artinya ruang kewenangan bagi JPU mengajukan PK tidak dibuka bagi jika bertujuan memberatkan terdakwa, atau terpidana. Terkecuali bermaksud meringankan terdakwa atas kesalahan jaksa sehingga perlu diluruskan kembali kembali agar supaya pengadilan mengubah hukuman yang tepat dan menguntungkan terdakwa.

Lebih lanjut, Mudzakir menjelaskan, merujuk kepada asas legalitas yang terkandung dalam Pasal 3 KUHAP, maka Pasal 263 ayat (1) KUHAP bermakna bahwa jaksa dilarang mengajukan PK terhadap putusan bebas atau lepas dari tuntutan hukum. Yang kedua hak PK berdasarkan Pasal 263 KUHAP adalah terpidana atau keluarga ahli warisnya, sehingga tidak ada dasar hukum bahwa jaksa mengajukan PK

Seperti diketahui, dalam kasus cessie Bank Bali, PN Jakarta Selatan lewat putusan no. 156/Pid.B/2000/PN Jak.Sel melapaskan Djoko Tjandra dari segala tuntutan hukum (onstlag van rechtsvervolging) alias bebas murni. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan Mahkah Agung Nomor 1688K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari JPU pada Kejari Jakarta Selatan.
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)