Patrialis Minta Media Jangan Perkeruh Kondisinya Soal Kasus Suap

Selasa, 14 Februari 2017 - 15:00 WIB
Patrialis Minta Media Jangan Perkeruh Kondisinya Soal Kasus Suap
Patrialis Minta Media Jangan Perkeruh Kondisinya Soal Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Patrialis Akbar baru saja menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan penerimaan suap Perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 yang mengatur Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Usai menjalani pemeriksaan, Patrialis Akbar mengaku sangat menghormati kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melaksanakan tugasnya termasuk menyelesaikan kasus yang melibatkan dirinya.

"Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar, saya ikut mengolah bagaimana UU KPK bisa eksis di negara ini. Bahkan saya dua kali jadi ketua panitia seleksi pimpinan KPK, jadi kasih kesempatan KPK untuk bekerja," ujar Patrialis di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Dia juga menegaskan pada awak media bahwa dirinya tidak pernah menyalahkan siapapun dalam kasus yang tengah menimpanya, sehingga jangan coba-coba membangun opini yang tidak benar untuk masyarakat.

"Jangan pake praduga bersalah. Janganlah kita suka ghibah, fitnah, gunjing bahkan menghancurkan orang lain. Biarlah proses ini berjalan nanti tempatnya di pengadilan. Kita untuk bersama berjuang. Baik KPK berjuang di pengadilan, saya juga berjuang di pengadilan," tegas Patrialis.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar diduga menerima suap dari Basuki Hariman sebanyak USD20.000 dan SGD200.000 untuk memenangkan gugatan penanganan uji materi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Patrialis Akbar, Basuki Hariman, Kamaludin dan NG Fenny.

Atas perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin diduga sebagai penerimaa suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, tersangka Basuki dan NG Fenny sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun ‎2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5118 seconds (0.1#10.140)