Pengaktifan Ahok Diprotes, Mendagri Minta Fatwa MA

Senin, 13 Februari 2017 - 17:12 WIB
Pengaktifan Ahok Diprotes, Mendagri Minta Fatwa MA
Pengaktifan Ahok Diprotes, Mendagri Minta Fatwa MA
A A A
JAKARTA - Pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah menjalani masa cuti kampanye menimbulkan pro dan kontra. Bahkan sejumlah fraksi di DPR menyatakan akan mengajukan hak penyelidikan atas kebijakan tersebut.

Polemik mendorong Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

"Kemungkinan sore ini atau besok pagi saya akan menyampaikan masalah ini, masukan para pakar yang ada, DPR yang ada, tafsir ini, alternatif ini, mungkin fatwa MA," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).‎

Alasan Tjahjo meminta fatwa MA karena dalam surat dakwaan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok, terdapat dakwaan dan pasal alternatif.

"Setelah kami menerima register dari pengadilan, dakwaannya alternatif, pasal ini alternatif pasal ini. Ini nanti keputusan pengadilan atau tuntutannya beda, bukan berarti kami memonopoli pendapat pemerintah," tutur Tjahjo. (Baca Juga: Ahok Kembali Aktif, Penggalangan Hak Angket Menguat )

Oleh karena itu, Tjahjo akan mengkonsultasikan hal tersebut kepada MA. "Apakah ini salah atau benar? Semua orang punya tafsir, maka dari itu kami minta kepada MA yang lebih fair," katanya.

Kendati demikian, dia menghormati semua aspirasi atau pendapat sejumlah pihak mengenai perlu tidaknya pemberhentian sementara Ahok itu.

"Yang penting tahap pertama sudah selesai, gubernur cuti masa kampanye sudah selesai cuti kita kembalikan," katanya. (Baca Juga: Alasan Mendagri Urung Nonaktifkan Ahok )

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pihak menilai pemerintah harus menonaktifkan Ahok pasca menjalani masa cuti kampanye.

Pendapat itu mengacu ‎ketentuan dalam Undang-Undang ‎Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan ‎seorang kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6020 seconds (0.1#10.140)