Kasus P21, Kejagung Diminta Ajukan ke Persidangan

Minggu, 05 Februari 2017 - 22:45 WIB
Kasus P21, Kejagung Diminta Ajukan ke Persidangan
Kasus P21, Kejagung Diminta Ajukan ke Persidangan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan konsisten melimpahkan berkas kasus union busting yang diduga menyeret pejabat di PT Dok Koja Bahari Persero, ke persidangan. Alasannya, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21).

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Kadaffi mengatakan, kasus yang melibatkan pejabat di anak usaha Pelindo II Persero itu harus diungkap demi keadilan. Menurutnya, persidangan adalah tempat orang untuk mendapatkan kepastian hukum.

"Tentunya kita bisa mengatakan orang salah atau tidak salah di pengadilanlah yang memutuskan," ujar Uchok, Jakarta, Minggu (5/2/2017).

Menurutnya penyidikan di kepolisian dianggap selesai jika Kejaksaan sudah menyatakan berkas kasus P21. Maka itu dia berharap Kejagung konsisten dengan sikapnya selama ini. (Baca: Ada Kongkalikong RJ Lino dengan Oknum Kejagung)

"Berkas itu kan sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan. Berarti penyidikan Polri sudah lengkap dong?" ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.6248 seconds (0.1#10.140)