DPR Minta Pendataan Kiai Tidak Dilanjutkan

Minggu, 05 Februari 2017 - 06:20 WIB
DPR Minta Pendataan Kiai Tidak Dilanjutkan
DPR Minta Pendataan Kiai Tidak Dilanjutkan
A A A
JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta agar pendataan kiai dan tokoh agama di sejumlah pondok pesantren ditunda.

Apabila pendataan diteruskan, DPR khawatir justru akan menimbulkan kegaduhan baru di tengah masyarakat.

“Saya kira sekarang belum perlu karena momentumnya tidak pas. Suasana rakyat yang tertekan secara psikologis terutama umat Islam, kalau diteruskan bisa menimbulkan kegaduhan,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Muhammad Ali Taher Parasong saat dihubungi, Sabtu 4 Februari 2017 malam. (Baca juga: Pendataan Ulama Bikin Resah Para Kiai di Jombang)

Menurut Ali, kegaduhan akan timbul karena masyarakat akan lebih melihat kegiatan pendataan sebagai upaya mengebiri ruang gerak pendakwah dalam menyampaikan pandangan agamanya.

Padahal dalam suasana umat Islam saat ini yang perlu dilakukan pemerintah adalah memberikan pengarahan kepada pendakwah untuk mendinginkan suasana.

“Jangan juga hanya dialamatkan kepada umat Islam. Negara harus adil dalam menempatkan pendakwah, mubalig, para penceramah,” tutur Ali.

Menurut Ali, yang juga perlu dilakukan pemerintah melalui Kementerian Agama adalah memberikan panduan mengenai tata cara mendakwah yang benar.

Intinya, kata dia, menciptakan agar kehadiran pendakwah memberikan nasihat, kabar gembira serta menuntun umat untuk selalu berada di jalan yang benar.

“Kalau tidak ada ulama yang menyampaikan lagi lalu siapa yang akan menyampaikan. Makanya jangan dicurigai, pendataan itu kan artinya melakukan ketidakadilan,” kata Ali. (Baca juga: Kunjungi Gus Solah, Kapolda Jatim Jelaskan Tujuan Pendataan Kiai)

Beberapa hari lalu, polisi di Kabupaten Jombang Jawa Timur melakukan pendataan terhadap kiai pesantren. Pendataan bahkan mewajibkan para ulama mengisi kolom biodata secara lengkap tanpa dijelaskan maksud dan tujuannya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0844 seconds (0.1#10.140)