RUU Pemilu, Pembatasan Media Bertentangan dengan Kebebasan Pers

Selasa, 24 Januari 2017 - 07:07 WIB
RUU Pemilu, Pembatasan Media Bertentangan dengan Kebebasan Pers
RUU Pemilu, Pembatasan Media Bertentangan dengan Kebebasan Pers
A A A
JAKARTA - Koordinator Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jerry Sumampouw tidak sepakat dengan adanya pengkhususan media tertentu dalam setiap tahapan pemilu. Media massa menurut dia harus diposisikan sejajar sesuai dengan asas keterbukaan informasi dan kebebasan pers.

"Saya kira tidak tepat lagi di tengah keterbukaan informasi dan keterbukaan pers. Kurang bijaksana dan tidak adil bagi media itu," ujar Jerry saat dihubungi SINDO, Senin 23 Januari 2017.

Menurut Jerry, pembatasan atau pengkhususan media sama saja dengan menerapkan diskriminasi dalam tahapan pemilu. Padahal, di sisi lain penyelenggara butuh semua saluran media untuk menyampaikan informasi pemilu.

"Justru media massa yang menyebarkan informasi berkaitan dengan banyak hal dalam konteks kehidupan kebangsaan kita. Katakanlah peristiwa demokrasi negara butuh peran media massa dalam menyosialisasikan, membangun sense belonging publik," kata Jerry.

Jerry mengingatkan, bahwa pengkhususan media justru dapat berpotensi menurunkan angka partisipasi masyarakat yang tidak terpapar informasi kepemiluan. "Kalau dibatasi malah kurang baik. Dan saya yakin pengaturan ini tidak akan diloloskan," pungkasnya.

Dalam RUU Pemilu sendiri pembatasan terhadap media bervariasi, mulai dari mengkhususkan media tertentu dalam publikasi atau pengumuman hasil seleksi anggota KPU Bawaslu (Pasal 16, 21, 25, 91, 97, 101), pengumuman hasil verifikasi partai politik (Pasal 144) hingga menetapkan media tertentu sebagai penetap standar biaya dan persyaratan iklan kampanye (Pasal 255).
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6476 seconds (0.1#10.140)