Empat Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan ke-7 Dahlan Iskan

Jum'at, 20 Januari 2017 - 19:35 WIB
Empat Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan ke-7 Dahlan Iskan
Empat Saksi Diperiksa dalam Sidang Lanjutan ke-7 Dahlan Iskan
A A A
SURABAYA - Sidang perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jawa Timur dengan terdakwa Dahlan Iskan kembali digelar hari ini. Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Surabaya tersebut dijadwalkan dua kali dalam sepekan, yakni tiap Selasa dan Jumat.

Pada sidang, Jumat (20/1/2017), agedanya masih pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sayogianya menghadirkan enam saksi, namun hanya empat orang yang hadir.

Mereka adalah Suhardi, mantan Direktur Keuangan PT PWU Jatim Sustri Handayani, kasir PT PWU Supratiwi, karyawati PT PWU dan Sugeng Hinarjo, bagian administrasi keuangan PT Kuda Laut Emas.

Terdakwa Dahlan Iskan juga tampak hadir di persidangan dengan didampingi sejumlah kuasa hukum. Namun, Yusril Izha Mahedra absen. Sidang dipimpin M Tahsin dengan empat hakim anggota. Berikut delapan JPU.

Jalannya sidang kali ini, JPU menanyakan bagimana alur keuangan dalam perusahaan milik Pemprov Jatim tersebut.

Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada 2003 semasa ia jadi Dirut PT PWU.

Oleh jaksa, Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5079 seconds (0.1#10.140)