Catat! Besok Hari Terakhir Parpol Perbaiki Berkas Bacaleg TMS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) memberikan waktu hingga Jumat (11/9/2023) kepada partai politik (Parpol) untuk memperbaiki berkas bakal calon anggota legislatif ( caleg ) yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, masa perbaikan berkas bakal caleg telah digelar mulai 6 hingga 11 Agustus 2023. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Ada kesempatan (perbaikan berkas bacaleg TMS). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6-11 Agustus 2023," katanya, Kamis (10/8/2023).
Idham Holik mengatakan, bakal caleg dinyatakan TMS lantaran berkas pendaftarannya tidak lengkap, seperti surat keterangan kesehatan dan rohani.
"Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," ucapnya.
Untuk diketahui, KPU mengungkapkan sebanyak 14,93% bakal caleg dinyatakan TMS. Sementara, 1,23% lainnya dihapus dari daftar bacaleg oleh parpol.
Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik mengatakan, masa perbaikan berkas bakal caleg telah digelar mulai 6 hingga 11 Agustus 2023. Hal ini sesuai Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
"Ada kesempatan (perbaikan berkas bacaleg TMS). Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan dinyatakan TMS dapat diganti pada masa pencermatan rancangan DCS (Daftar Calon Sementara) pada 6-11 Agustus 2023," katanya, Kamis (10/8/2023).
Idham Holik mengatakan, bakal caleg dinyatakan TMS lantaran berkas pendaftarannya tidak lengkap, seperti surat keterangan kesehatan dan rohani.
"Dokumen belum lengkap atau belum absah. Misalnya keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," ucapnya.
Untuk diketahui, KPU mengungkapkan sebanyak 14,93% bakal caleg dinyatakan TMS. Sementara, 1,23% lainnya dihapus dari daftar bacaleg oleh parpol.
(abd)