Kisruh GMBI, IPW Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar

Senin, 16 Januari 2017 - 17:57 WIB
Kisruh GMBI, IPW Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
Kisruh GMBI, IPW Desak Kapolri Segera Copot Kapolda Jabar
A A A
JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan yang menjadi pembina ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Sebab, polisi itu harus netral dan pemimpin di kepolisian itu tak boleh menduduki suatu jabatan di dalam suatu ormas.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, dalam kasus yang melilit Anton Charliyan itu, sejatinya setiap petinggi polisi dilarang untuk menduduki suatu jabatan di dalam suatu ormas. Kecuali, pejabat kepolisian itu telah mendapatkan izin dari atasannya yang lebih tinggi.

"Dalam ketentuan itu harus ada persetujuan dari atasan. Jadi harus diusut, apakah Kapolda Jabar itu punya persetujuan dari atasan dan siapa atasan yang mengizinkannya untuk jadi pembina ormas?" ujarnya pada wartawan, Senin (16/1/2017).

Menurutnya, Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan sudah menyatakan secara jelas, kalau dia pembina ormas GMBI. IPW pun menilal tindakan Anton Charliyan itu sudah salah kaprah karena polisi sebagai penegak hukum seharusnya netral dari pihak mana pun.

Lebih jauh, kata Neta, meski pada praktiknya itu Anton Charliyan mengklaim tak memiliki keterlibatan dan membekingi ormas tersebut, apalagi saat ini suasananya tengah panas antara GMBI dengan FPI, tentu orang akan menuduh sebaliknya, kalau Anton Charliyan yang menjadi beking di balik aksi ormas yang dibinanya itu.

"Presiden selalu mengimbau pejabat negara tak buat kegaduhan, menteri yang dianggap menimbulkan kegaduhan dicopot presiden. Adanya kasus di Jawa Barat ini malah membuat situasi makin panas, muncul kegaduhan. Maka, sudah sepatutnya presiden meminta kapolri mencopot Kapolda Jabar," katanya.

Neta menambahkan, ke depan, kepolisian diminta untuk belajar dari kasus yang dialami Kapolda Jabar tersebut. Kapolri Jenderal Tito Karnavian harus memerintahkan semua jajarannya untuk tidak terlibat dalam kepengurusan ormas manapun lantaran bisa menimbulkan kegaduhan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.9071 seconds (0.1#10.140)