Pemberlakuan Syarat Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional

Sabtu, 14 Januari 2017 - 19:32 WIB
Pemberlakuan Syarat Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
Pemberlakuan Syarat Ambang Batas Capres Dinilai Inkonstitusional
A A A
JAKARTA - Pemberlakuan syarat ambang batas dalam pengajuan calon presiden (presidentian threshold) yang tercantum dalam draf revisi Undang-undang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dinilai dapat merugikan Partai Politik peserta Pemilu.

"Ini merugikan parpol yang sudah ditetapkan dalam peserta pemilu," ujar pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, Sabtu (14/1/2017).

Irman menilai pemberlakuan presidential threshold untuk pemilu secara bersamaan antara Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 tidak sesuai aturan perundang-undangan atau inkonstitusional.

"Ini inkonstitusional, padahal seluruh parpol yang terdaftar dalam pemilu memiliki hak yang sama dalam mengusulkan capres-cawapres," ucapnya. (Baca juga: KPU: Banyak Capres Untungkan Pemilih)

Seperti diketahui, DPR saat ini tengah menggodok revisi UU Pemilu. Sejumlah parpol tidak keberatan jika presidential threshold untuk Pilpres 2019 ditetapkan 0%.

Seperti diketahui, MK melalui putusan Nomor 14/PUU-XI/2013 menyatakan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD termasuk pemilu presiden dan wakil presiden pada tahun 2019 harus dilaksanakan bersamaan.

Putusan tersebut merupakan jawaban MK atas gugatan uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Atas putusan itu, setiap parpol berhak mengusung capres-cawapres pada 2019. (Baca juga: Yusril: Pemerintah Cari Akal Batasi Parpol Usung Capres)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4279 seconds (0.1#10.140)