Meski Belum Punya Kursi di DPR, Parpol Baru Berhak Usung Capres

Rabu, 11 Januari 2017 - 14:54 WIB
Meski Belum Punya Kursi di DPR, Parpol Baru Berhak Usung Capres
Meski Belum Punya Kursi di DPR, Parpol Baru Berhak Usung Capres
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah untuk melakukan revisi Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) dan salah satu poinnya memberlakukan ambang batas untuk pengajuan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dikritik. Hal tersebut dinilai tidak relevan dan keliru.

Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk Pilpres dan Pileg 2019 digelar secara serentak. Seluruh partai politik (parpol) berhak untuk mengusung capres dan cawapres.

Menurut Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf, dalam UU Parpol dan UU Pemilu, partai politik memiliki hak yang sama. Maksudnya, mempunyai kesempatan untuk mengusung capres dan cawapres dalam Pemilu Serentak 2019.

Baginya, keputusan MK mengenai hal tersebut harus dihormati dan dijalankan. "Semua punya hak yang sama saat pemilu, punya hak ajukan capres meskipun dia belum pernah ada kursi di parlemen. Inilah konsekuensi keserentakan itu. Untuk pilpres semua partai berhak," ujar Asep Warlan saat dihubungi, Selasa (10/1/2017).

Selain itu, kata Asep Warlan, wacana presidential threshold tidaklah relevan sebab MK telah memutuskan untuk pemilu legislatif dan presiden 2019 digelar secara serentak.

"Kalau sekarang serentak, tidak ada relevansinya lagi presidential threshold," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0438 seconds (0.1#10.140)