Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar Rachmawati

Senin, 09 Januari 2017 - 16:58 WIB
Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar Rachmawati
Polisi Periksa Eggi Sudjana Terkait Kasus Dugaan Makar Rachmawati
A A A
JAKARTA - Selain pengamat politik Ichsanuddin Noorsy, polisi juga memeriksa pengacara Eggi Sudjana sebagai saksi di kasus dugaan makar yang disangkakan kepada Rachmawati Soekarnoputri.

Eggi mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (9/1/2017). Namun dia mengaku bingung, lantaran saat pertemuan pada tanggal 1 Desember 2016, dia sama sekali tidak punya urusan ataupun bertemu dengan Rachmawati.

"Saya bingung dimintai keterangan terkait kasus tanggal 1 Desember 2016 lalu. Padahal, pada tanggal itu saya tidak ada urusan di situ, ketemu Rachmawati juga tidak. Saya memang di Jakarta tapi tak ada pertemuan dengan Rachmawati," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Selain itu, kata Eggi, dia pun heran dengan polisi yang memeriksanya sebagai saksi di kasus Sri Bintang Pamungkas (SBP) dan menganggap polisi tidak cermat.

Sebab saat SBP berpidato di Kalijodo, dia tak sedang di lokasi namun malah dijadikan saksi pada tersangka SBP. Seharusnya, yang dijadikan saksi itu yang tahu, mendengar, dan melihat apa yang disangkakan terhadap tersangka itu.

"Sehari sebelumnya, saya memang hadir (di Kalijodo) bersama Ratna Sarumpaet, Muchtar Harahap, dan Edi Abdurahman. Itu kita buat simulasi sidang Ahok terkait penggusuran, itu atas inisiatif SBP," tuturnya.

Adapun simulasi itu, beber Eggi, dilakukan pada bulan Agustus 2016 lalu, sesudah kawasan Kalijodo digusur Ahok yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI. Saat itu, kasus penistaan agama pun belum terjadi.

Maka itu, dia pun heran mengapa peristiwa yang terjadi pada bupan Agustus 2016 lalu itu baru sekarang dipersoalkan. "Sempat diperdengarkan (pidato SBP di Kalijodo yang dianggap makar), saya bilang tak yahu ini," ucapnya.

"Saya juga baru dengar dari penyidik. Isinya (ajakan) kepada rakyat sama-sama ke MPR. Tapi kalau soal itu, saya bilang ini konstitusional, salahnya di mana?," imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8546 seconds (0.1#10.140)