Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kompolnas: Kinerja Bareskrim Profesional

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 14:03 WIB
loading...
Panji Gumilang Jadi Tersangka, Kompolnas: Kinerja Bareskrim Profesional
Kompolnas mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi Bareskrim Polri yang menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

"Kami sebagai pengawas eksternal Polri dalam kecermatan ketelitian dalam menentukan status ada unsur pidananya ditingkatkan menjadi penyidikan dan kemudian berdasarkan minimal dua alat bukti Pak Panji Gumilang itu bisa ditetapkan sebagai tersangka ini memang patut kita apresiasi kinerja Bareskrim," kata anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dalam diskusi Polemik MNC Trijaya, Sabtu (5/8/2023).

Yusuf mengatakan pihaknya sejak awal pelaporan kasus tersebut, menilai Bareskrim Polri telah melakukan secara profesional dengan memeriksa para ahli. "Tapi tentu ahli itu menentukan ini sesuai enggak dengan kaidah-kaidah di dalam menafsirkan ajaran agama ayat suci Al-Qur'an itu sesuai tidak, kan ahlinya yang akan berbicara ini patut di apresiasi," kata Yusuf.



Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penetapan status tersangka ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut. "Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.


Keesokan harinya pada Rabu, 2 Agustus 2023 Panji langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim. Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1968 seconds (0.1#10.140)