Sikap Polri Atas Pernyataan Jokowi Terkait Kenaikan Biaya STNK

Jum'at, 06 Januari 2017 - 15:21 WIB
Sikap Polri Atas Pernyataan Jokowi Terkait Kenaikan Biaya STNK
Sikap Polri Atas Pernyataan Jokowi Terkait Kenaikan Biaya STNK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyatakan kenaikan biaya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) jangan terlalu tinggi. Pernyataan ini direspons Mabes Polri.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar berjanji akan mengkaji ulang kebijakan kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB. Menurutnya Polri hanya pelaksana dari peraturan pemerintah.

"Kita siap saja. Polri kan pelaksana," ujar Boy usai melakukan press breafing di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2017).

Keberatan Jokowi terkait kenaikan biaya pengurusan STNK dan BPKB disampaikan melalui Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. Darmin menyebut Jokowi mengimbau kepada kementerian/lembaga supaya tidak menaikkan tarif atau biaya layanan ke masyarakat terlalu tinggi. (Baca: Soal Tarif STNK, Sikap Pemerintahan Jokowi Dinilai Lucu)

Menurut Darmin imbauan ini disampaikan Jokowi dalam rapat paripurna kabinet di Istana Kepresidenan, Bogor. "Presiden mengingatkan untuk tarif PNBP bagi pelayanan ke masyarakat janganlah naik tinggi-tinggi," kata Darmin di kantornya, Rabu 4 Januari 2017.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3090 seconds (0.1#10.140)