Penjelasan Pemerintah Menaikkan Biaya STNK dan BPKB

Jum'at, 06 Januari 2017 - 14:46 WIB
Penjelasan Pemerintah Menaikkan Biaya STNK dan BPKB
Penjelasan Pemerintah Menaikkan Biaya STNK dan BPKB
A A A
JAKARTA - Para pejabat terkait berkumpul di Kompleks Istana Kepresidenan. Mereka menjelaskan alasan kenaikan biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli mengatakan, perlu adanya peningkatan fitur keamanan dan material STNK sebagai dokumen berharga. Menurutnya dibutuhkan bahan material pembuatan STNK yang berkualitas, di mana dari sisi harga tidak bisa dikondisikan dengan kondisi saat lima atau tujuh tahun lalu.

"Perlu peningkatan dukungan anggaran untuk layanan STNK. Kita ada program e-Samsat. STNK online, sidang online, BPKB online," ujar Boy dalam press breafing di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2016).

Dia berharap melalui sistem online akan menghemat biaya yang dibebankan kepada masyarakat. Sistem ini, kata dia masyarakat tidak perlu pulang ke daerah asal untuk mengurus pembuatan maupun perpanjangan STNK. (Baca: PDIP Juga Menentang Kenaikan Biaya STNK dan BPKB)

Alasan lainnya menaikkan biaya STNK dan BPKB, terang dia untuk peningkatan dukungan anggaran dalam melaksanakan peningkatan pelayanan STNK di Samsat. Alasan berikutnya, lanjut dia adanya peningkatan biaya peralatan Samsat dan dukungan biaya jaringan agar dapat online di seluruh Polres, Polda ke Korlantas Polri (NTMC Polri).

"Perlu adanya modernisasi peralatan komputerisasi Samsat seluruh Indonesia untuk mewujudkan standar pelayanan," terangnya.

Hadir juga dalam press breafing para pejabat terkait, yaitu Dirjen Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Direktur Utama PLN, perwakilan Dirjen Migas Kementerian ESDM, dan perwakilan dari kementerian terkait serta lembaga setingkat menteri. Selain menjelaskan kenaikan biaya STNK dan BPKB, pada kesempatan itu juga dijelaskan mengenai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan tarif dasar listrik.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0510 seconds (0.1#10.140)