Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara

Rabu, 04 Januari 2017 - 20:51 WIB
Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara
Kasus Irman Gusman, Pengusaha Gula Divonis Tiga Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Pengusaha gula asal Sumatera Barat (Sumbar), Xaveriandy Sutanto dan Memi divonis bersalah. Sutanto diganjar hukuman tiga tahun penjara. Sementara memi diganjar hukuman 2,6 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Dalam vonisnya, hakim Nawawi menyatakan, pasangan suami istri ini terbukti memberikan suap kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa I (Sutanto) dan Terdakwa II (Memi) terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama," kata Nawawi.

Vonis terhadap Sutanto dan Memi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, JPU menuntut Sutanto dihukum empat tahun penjara denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Sementara Memi dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan. Perbuatan Sutanto dan Memi dianggap hakim Nawawi tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Namun demikian, vonis ringan diberikan kepada Sutanto dan Memi karena keduanya belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, masih punya tanggungan keluarga, hingga memiliki anak kecil yang saat ini tinggal sendiri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4160 seconds (0.1#10.140)