Bareskrim Tahan Panji Gumilang hingga 21 Agustus 2023

Rabu, 02 Agustus 2023 - 14:22 WIB
loading...
Bareskrim Tahan Panji Gumilang hingga 21 Agustus 2023
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditahan Bareskrim Proli setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang telah resmi ditahan Bareskrim Proli setelah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim) hingga 21 Agustus 2023.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, Panji Gumilang ditahan selama 20 hari pertama. "Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," kata Ramadhan kepada awak media, Jakarta, Rabu (2/8/2023).

Untuk diketahui, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023) kemarin. Dalam pemeriksaan pertama terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli 2023, Dit Tipidum Bareskrim Polri meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.



Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menemukan adanya unsur pidana lain dalam perkara tersebut, yakni kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan Suku, Agama, Ras dan Antar-golongan (SARA), sebagaimana diatur dalam UU ITE.

Selain itu, Dit Tipideksus Bareskrim Polri juga tengah mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang. Panji Gumilang dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 atas dugaan penistaan agama.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Kemudian, NII Crisis Center juga telah melaporkan Panji Gumilang, terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri.



Bareskrim Polri pun menerima laporan dari NII Crisis Center tersebut dengan registrasi Nomor:LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI 27 Juni 2023.

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)