Menkumham Tegaskan Pemerintah Masih Mengevaluasi Bebas Visa Kunjungan

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:17 WIB
loading...
Menkumham Tegaskan Pemerintah...
Menkumham Yasonna Laoly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto/Raka Dwi Novianto
A A A
JAKARTA - Pemerintah masih melakukan evaluasi terkait pencabutan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Menkumham ), Yasonna Laoly.

"Masih dievaluasi lagi nanti, kan satu bulan lagi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

Evaluasi tersebut, kata Yasonna, termasuk pemilihan negara-negara yang akan menerima bebas visa kunjungan.

"Ya dievaluasi mana yang akhirnya nanti kita berikan. Dievalausi dengan prinsip tiga kriteria, resiprositas, keamanan, dan kemanfaatan," jelasnya.

Baca juga: Pemerintah Setop Sementara Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk 159 Negara

Dirinya akan melaporkan kembali kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait evaluasi kebijakan bebas visa kunjungan satu bulan kedepan.

"Masih dievaluasi, satu bulan kan nanti kami laporan lagi. kita evaluasi dulu ya," ucap Yasonna.

Diketahui, Pemerintah menyetop sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara. Hal tersebut tercantum dalam keputusan Menkumham Nomor M.HH-GR.01.07 tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

159 negara itu sebelumnya termasuk ke 169 negara yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2016 sebagai penerima bebas visa kunjungan bersama 10 negara ASEAN.

Dari keputusan Menkumham tersebut, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara, tidak terkecuali gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO).

Saat ini hanya ada 10 negara yang menjadi subjek BVK. 10 negara itu adalah Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Timor Leste dan Vietnam. Bebas visa kunjungan berlaku selama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, persyaratan yang wajib ditunjukkan kepada petugas Imigrasi di TPI adalah paspor yang masih berlaku setidaknya enam bulan serta tiket meninggalkan wilayah Indonesia.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Begini Hasil Penelusuran...
Begini Hasil Penelusuran Imigrasi soal 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor
Menhaj Ingatkan Risiko...
Menhaj Ingatkan Risiko Nekat Pergi Haji Tanpa Visa Haji Resmi: Ditahan dan Masuk Daftar Hitam
Tegas! Pemerintah Tolak...
Tegas! Pemerintah Tolak Terbitkan Visa untuk Atlet Israel
Yusril: Indonesia Tidak...
Yusril: Indonesia Tidak akan Berikan Visa ke Atlet Senam Israel
Kaget Presiden Beri...
Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Kementerian Imigrasi...
Kementerian Imigrasi Permudah Akses WNA Ajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia
Timnas Iran Mendarat...
Timnas Iran Mendarat di Meksiko Jelang Piala Dunia 2026, Optimistis Lolos Fase Grup
Iran Tuduh AS Bermain...
Iran Tuduh AS Bermain Politik Jelang Piala Dunia 2026, Sejumlah Pejabat Tim Belum Kantongi Visa
Belum Dapat Visa AS,...
Belum Dapat Visa AS, Timnas Iran Terpaksa Mengungsi ke Turki Jelang Piala Dunia 2026
Rekomendasi
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Iran akan Bangun PLTN...
Iran akan Bangun PLTN di 5 Lokasi Pesisir
Berita Terkini
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Ogah Tanggapi Laporan...
Ogah Tanggapi Laporan Roy Suryo, Rismon: Saya Fokus Bikin Buku Gibran
Indonesia Kompeten 2045,...
Indonesia Kompeten 2045, Wamenaker Dorong Kampus Perkuat Sertifikasi Kompetensi
Infografis
Amnesty Internasional...
Amnesty Internasional Tegaskan Israel Lakukan Genosida di Gaza
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved