Polri Dirugikan Terkait Pernyataan Eko Patrio yang Dipelintir

Minggu, 18 Desember 2016 - 15:44 WIB
Polri Dirugikan Terkait Pernyataan Eko Patrio yang Dipelintir
Polri Dirugikan Terkait Pernyataan Eko Patrio yang Dipelintir
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengaku menjadi korban yang dirugikan atas pemberitaan sejumlah berita online yang mengutip pernyataan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terkait bom Bekasi.

Anggota DPR tersebut merasa ucapannya dipelintir yang menyebut kasus bom Bekasi sebagai bagian pengalihan isu kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto ‎mengaku penyelidik Bareskrim Mabes Polri akan menelusuri portal berita yang memuat pernyataan Eko tersebut.

‎"Konteksnya seolah yang dirugikan Eko, tapi Polri juga dirugikan. Kita kan enggak tahu mereka siapa. Terdaftar enggak, situs online resmi. Padahal belum tentu terdaftar," ujar Rikwanto di Silang Monas Barat, Jakarta, Minggu (18/12/2016).

Rikwanto menilai, jika nantinya memang Eko tidak pernah melontarkan ucapan seperti yang dikutip oleh sejumlah berita online, maka dia menganggap hal ini akan menjadi preseden buruk dalam dunia jurnalisme.

Maka itu pihaknya akan menelusuri portal berita tersebut. Pasalnya atas pemberitaan itu, bukan saja Eko yang dirugikan, melainkan institusi Polri.

"Belum tahu siapa mereka. Makanya nanti kita tanyakan maksud tujuannya bagaimana seolah portal resmi yang bisa menyihir masyarakat dengan beritanya," ungkapnya.

Diketahui,‎ Eko akhirnya memenuhi undangan Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan terkait ucapannya yang menyebut kasus bom Bekasi sebagai pengalihan isu kasus Ahok.

Eko yang juga mantan Komedian itu membantah bahwa dirinya pernah menyampaikan hal itu di media massa. Bahkan Eko mengaku akan 'memperkarakan' sekira tujuh portal berita online yang dianggapnya telah melakukan kebohongan alias mencatut namanya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5611 seconds (0.1#10.140)