Polda Metro Kabulkan Penangguhan Penahanan Hatta Taliwang

Selasa, 13 Desember 2016 - 17:16 WIB
Polda Metro Kabulkan Penangguhan Penahanan Hatta Taliwang
Polda Metro Kabulkan Penangguhan Penahanan Hatta Taliwang
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan aktivis Hatta Taliwang yang sudah berstatus tersangka terkait dugaan makar dengan jaminan dari sang anak.

Menurut Wakil Ketua ACTA yang juga kuasa hukum dari Hatta, Hisar Tambunan mengatakan, pihaknya bersama anaknya menjamin Hatta untuk tidak mengulangi perbuatannya yang sama.

"Dia ditangguhkan penahannya di mana salah satu pertimbangan penyidik kami dan anak beliau menjadi jaminan. Juga ada pertimbangan pemeriksaan sudah selesai, mengenai syarat-syarat lainnya juga kita harap proses ini selesai. Jadi yang pasti kedepannya ini kita akan kooperatif akan ikuti porses yang dilakukn penyidik seperti apa," ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/12/2016).

Atas diterimanya penangguhan tersebut, Hisar bersama tim ACTA telah menyiapkan segala hal untuk menghadapi kasus yang dituduhkan pada kliennya. "Kita sudah siap untuk semuanya, dokumen sudah disiapkan, materi-materi yang lain juga sudah siapkan. Mangkanya kita ajukan penangguhan ini," tegasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah menetapkan Aktivis Hatta Taliwang sebagai tersangka atas dugaan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hatta diamankan di kediamannya di Rumah Susun (Rusun) di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tanpa melakukan upaya perlawanan.

"Pada saat penangkapan tidak melakukan perlawanan. Penyidik membawa surat penangkapan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Polda Metro," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono beberapa waktu lalu.

Menurut Argo, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR dari Fraksi PAN ini belum bisa dilakukan lantaran Hatta menginginkan didampingi pengacaranya. Penetapan tersangka terhadap Hatta, lanjut Argo, telah memenuhi unsur Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Yang bersangkutan telah memposting di medsos Facebook yang isinya dapat menimbulkan permusuhan terkait Sara. Sementara kita lakukan penangkapan menggunakan UU ITE ini, nanti kita kembangkan lebih lanjut," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5593 seconds (0.1#10.140)