Kasus Djoko Tjandra Murni Masalah Hukum, Jangan Diseret ke Ranah Politik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) meminta kalangan DPR tidak mempolitisasi kasus kasus pengalihan hak tagih (casie) Bank Bali, Djoko Tjandra , dengan membentuk Pansus. Sebab kasus Djoko Tjandra tidak ada kaitannya dengan urusan politik.
"Kami melihat kasus Djoko Tjandra murni masalah hukum. Sudah seharusnya diselesaikan secara hukum dan jangan diseret-seret ke ranah politik," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra)
Mantan anggota Kompolnas ini melihat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah melakukan tindakan tegas dengan mencopot tiga jenderal sekaligus dari jabatannya karena terlibat membantu surat jalan Djoko Tjandra. Bahkan salah satu dari pati Polri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. (Baca juga: Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri)
"Kami melihat dalam penegakkan hukum Kabareskrim juga sudah tegas dan tanpa pandang bulu mempidanakan jenderal yang terindikasi melanggar hukum. Walau dia jenderal aktif Polri dan teman seangkatan Kabareskrim sekalipun, tetap diproses secara hukum," kata pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Atas semua tindakan tegas yang dilakukan Kapolri, Edi minta semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada Polri agar terus memproses dan mengembangkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat membantu Djoko Tjandra diproses secara hukum.
"Kami melihat kasus Djoko Tjandra murni masalah hukum. Sudah seharusnya diselesaikan secara hukum dan jangan diseret-seret ke ranah politik," ujar Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan di Jakarta, Selasa (28/7/2020). (Baca juga: Polri Berencana Gandeng KPK Usut Tuntas Kasus Djoko Tjandra)
Mantan anggota Kompolnas ini melihat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sudah melakukan tindakan tegas dengan mencopot tiga jenderal sekaligus dari jabatannya karena terlibat membantu surat jalan Djoko Tjandra. Bahkan salah satu dari pati Polri tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. (Baca juga: Soal Motif Brigjen Prasetijo Bantu Djoko Tjandra, Ini Jawaban Polri)
"Kami melihat dalam penegakkan hukum Kabareskrim juga sudah tegas dan tanpa pandang bulu mempidanakan jenderal yang terindikasi melanggar hukum. Walau dia jenderal aktif Polri dan teman seangkatan Kabareskrim sekalipun, tetap diproses secara hukum," kata pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Atas semua tindakan tegas yang dilakukan Kapolri, Edi minta semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada Polri agar terus memproses dan mengembangkan kasus ini agar semua pihak yang terlibat membantu Djoko Tjandra diproses secara hukum.
(cip)