Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8

Rabu, 07 Desember 2016 - 07:06 WIB
Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
Komisi III Kritisi Niat Kejagung Terbitkan Sprindik Baru Kasus Mobile 8
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR mengkritisi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) lanjutan pascakalah dalam praperadilan kasus Mobile 8.

“Dalam hal persoalan pajak sebenarnya kasus Mobile 8 sudah selesai, Panja Hukum DPR sudah merekomendasikan untuk menghentikan,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa saat dihubungi SINDO, Selasa 6 Desember 2016.

Politikus Gerindra ini menyatakan, jika sprindik baru yang dikeluarkan sama dengan yang dipraperadilankan maka tindakan itu merupakan hal yang ceroboh. Menurutnya, seringnya Kejagung kalah dalam praperadilan harusnya dijadikan pelajaran.

“Tidak layak. Yang jadi soal apakah Kejagung dalam penetapan tersangka kurang cermat atau asal saja. Banyak kalah praperadilan ini preseden buruk, apalagi kekalahannya berulang. Sudah kayak gosokan saja, ini yang menurut saya mengesankan kejaksaan tidak profesional,” jelasnya.

Sebelumnya majelis hakim PN Jakarta Selatan memenangkan praperadilan kasus Mobile 8. Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan, Kejagung tidak berwenang mengusut kasus restitusi pajak Mobile 8. Dasarnya, kasus restitusi pajak Mobile 8 adalah tindak pidana perpajakan, bukan tindak pidana korupsi. Menyikapi vonis tersebut, Kejagung mengaku akan segera menerbitkan sprindik baru.

"Kita segera akan menerbitkan sprindik baru dengan kasus korupsi, ini bukan kasus pajak," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa 29 November 2016.

Pasalnya, penyidik Kejagung berkeyakinan bahwa kasus restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom merupakan kasus tindak pidana korupsi. Ini diperkuat dengan balasan surat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyatakan bahwa kasus PT Mobile 8 Telecom adalah kasus tindak pidana korupsi.

"Dalam surat itu ditandatangai Kasubdit Penyidikan selaku ahli di bidang pajak Abdul Aziz," ungkapnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8303 seconds (0.1#10.140)