Dicurigai Makar, 10 Tokoh dan Aktivis Diperiksa di Mako Brimob

Jum'at, 02 Desember 2016 - 13:08 WIB
Dicurigai Makar, 10 Tokoh dan Aktivis Diperiksa di Mako Brimob
Dicurigai Makar, 10 Tokoh dan Aktivis Diperiksa di Mako Brimob
A A A
JAKARTA - Mabes Polri menangkap 10 orang yang diduga ingin melakukan penggulingan kekuasaan (makar) dan menyebarkan berita bohong.

Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (2/12/2016) antara pukul 03.00-06.00 WIB dini hari. "Telah ditangkap 10 orang tadi pagi antara jam 03.00 sampai 06.00 pagi. Inisialnya AD, E, AD, KZ, FH, RA, RS, SB, JA dan RK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (2/12/2016).

Rikwanto menjelaskan, delapan dari terduga makar dikenakan tuduhan Pasal 107 junto Pasal 110 KUHP junto Pasal 87 KUHP. (Baca: Sri Bintang Ditangkap Polisi di Rumahnya Masih Pakai Sarung)

Sementara untuk dua terduga dengan inisial JA dan RK dikenakan pasal 28 tentang Undang-undang tentang Informasi dan Tranksasi Elektronik (ITE).

"Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako (Markas Korps) Brimob, Kelapa Dua, Depok," ucapnya.

Jika 10 terduga terbukti melakukan kesalahan maka bisa dikenakan hukuman sesuai Pasal 107 Ayat 1 tentang pemufakatan jahat dengan hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Informasi yang beredar di kalangan wartawan, sepuluh orang yang ditangkap adalah Ahmad Dani, Eko, Adityawarman, Kivlan zein, Racmawati Soekarno Putri, Firza Huzen, Ratna Sarumpaet, Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7376 seconds (0.1#10.140)