PAN Nilai Putusan MKD Berhentikan Akom Terlalu Terburu-buru

Rabu, 30 November 2016 - 14:29 WIB
PAN Nilai Putusan MKD Berhentikan Akom Terlalu Terburu-buru
PAN Nilai Putusan MKD Berhentikan Akom Terlalu Terburu-buru
A A A
JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ‎menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang memberhentikan Ade Komarudin dari jabatan Ketua DPR terlalu terburu-buru. Terlebih, Ade Komarudin (Akom) belum dimintai keterangannya atas beberapa perkara yang dilaporkan ke MKD DPR.

Sekretaris Fraksi PAN di DPR Yandri Susanto mengatakan, MKD DPR ‎didirikan untuk menegakkan keadilan, kebenaran, serta menjaga marwah anggota DPR. "Kalau hari ini MKD memutuskan itu, PAN sangat menyayangkan," ujar Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Dia menambahkan, MKD tidak boleh terkesan ditunggangi kepentingan politik atau memiliki target tertentu. Sebab, jika demikian kepercayaan MKD akan berkurang.

‎"Terburu-buru kalau MKD memutuskan itu, apalagi Pak Akom belum dipanggil," tutur anggota Komisi II DPR ini.

Lagipula, lanjut dia, proses pergantian posisi Ketua DPR dari Akom kepada Setya Novanto di DPR sudah berjalan sesuai mekanisme berlaku. Maka itu, putusan MKD yang memberhentikan Akom dari jabatan Ketua DPR dinilainya menimbulkan banyak pertanyaan.

"Saya akan akan mempertanyakan mengenai hal itu dalam Rapat Paripurna DPR nanti sore," tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4482 seconds (0.1#10.140)