Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang Pekerjakan TKA Ilegal

Selasa, 29 November 2016 - 15:25 WIB
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang Pekerjakan TKA Ilegal
Pemerintah Diminta Tindak Tegas Perusahaan yang Pekerjakan TKA Ilegal
A A A
JAKARTA - Pemerintah didesak untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). Pemerintah juga diminta tegas terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR M Iqbal menyikapi
penangkapan 41 orang TKA ilegal asal China oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) di berbagai daerah.

Iqbal mengatakan, pemerintah harus bersikap tegas kepada TKA yang tidak memiliki dokumen lengkap, termasuk menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal.

"‎Hendaknya pengawasan ini dilakukan secara rutin dan berkelanjutan kemudian juga pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal. Dalam hal ini sikap tegas pemerintah diperlukan," kata Iqbal kepada SINDOnews, Selasa (29/11/2016).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengapresiasi pemerintah yang telah menangkap 41 orang TKA ilegal. Menurut Iqbal, banyak perusahaan yang memperkerjakan TKA namun tidak dilengkapi dokumen secara lengkap.

Dia menilai masuknya TKA ilegal tidak terlepas dari kebijakan pemerintah yang memberlakukan bebas visa bagi banyak negara.

"Saya kira yang dilakukan oleh Kemenaker sudah tepat, yaitu melakukan inspeksi ke perusahaan-perusahaan yang memperkerjakan TKA. Karena akhir-akhir ini banyak ditemukan TKA‎ yang bekerja di Indonesia tanpa dokumen lengkap," tutur Iqbal.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6524 seconds (0.1#10.140)