Kapolri Tegaskan Angkutan Umum dan Bus Boleh Angkut Peserta Demo 212

Senin, 28 November 2016 - 14:10 WIB
Kapolri Tegaskan Angkutan Umum dan Bus Boleh Angkut Peserta Demo 212
Kapolri Tegaskan Angkutan Umum dan Bus Boleh Angkut Peserta Demo 212
A A A
JAKARTA - Kepolisian akhirnya tidak melarang kepada pemilik angkutan umum maupun bus untuk mengakut masyarakat yang ikut aksi demonstrasi bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Bahkan, kepolisian akan mwngawal perjalanan masyarakat yang aksi demonstrasi.

Pernyataan ini disampaikan setelah kepolisian sempat mengedarkan surat larangan pemberian izin trayek kepada instansi terkait untuk kepentingan aksi demonstrasi 2 Desember. Namun, pihak kepolisian belum menjelaskan secara detail jalur mana saja yang bisa dilalui angkutan maupun bus yang digunakan peserta aksi demonstrasi.

"Saya meminta kepada jajaran saya, bahkan besok saya juga akan melakukan teleconference agar disampaikan mengenai disediakan kendaraan-kendaraan untuk mengakut saudara kita," ujar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama Majelis Ulama Indonesia dan GNPF MUI di Gedung MUI, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Dia juga meminta kepada masyarakat jangan terlalui khawatir terhadap rencana aksi demonstrasi masyarakat bela Islam III pada 2 Desember mendatang. Menurutnya, aksi demonstrasi yang dilakukan adalah aksi damai. (Baca: Polisi Akui Larang Pemberian Izin Trayek untuk Demo 2 Desember)

"Ini sudah menjadi itikad komitmen dan janji dari penyelenggara untuk tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya tidak anarkis tapi betul-betul perdamaian. Kami juga sudah berdiskusi dengan Panglima TNI untuk mengamankan jalannya aksi tersebut," ucapnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6513 seconds (0.1#10.140)