Mantan Dirjen Kemhan Divonis 12 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi Satelit
Senin, 17 Juli 2023 - 18:38 WIB
loading...
A
A
A
Adapun hal yang meringankan putusan yaitu terdakwa bersikap sopan dan kooperatif. Kemudian, para terdakwa merupakan tulang pungggung keluarga.
Diketahui, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.
Kemudian, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran kegiatan. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar dan pembayaran jasa konsultan Rp20,255 miliar.
Diketahui, Laksda TNI (Purn) Agus Purwoto, Arifin Wiguna, dan Surya Cipta Witoelar merencanakan dan mengadakan kontrak sewa satelit dengan pihak Avanti secara melawan hukum. Salah satunya penunjukan langsung kegiatan sewa satelit tanpa adanya surat keputusan dari Menteri Pertahanan.
Kemudian, kontrak yang terjadi ditandatangani tanpa adanya anggaran kegiatan. Hal itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500,579 miliar. Kerugian negara itu berasal dari pembayaran sewa satelit dan putusan arbitrase senilai Rp480,324 miliar dan pembayaran jasa konsultan Rp20,255 miliar.
(jon)
Lihat Juga :