Pimpinan KPK dan Menkes Bahas Tata Kelola Obat

Rabu, 19 Oktober 2016 - 17:05 WIB
Pimpinan KPK dan Menkes Bahas Tata Kelola Obat
Pimpinan KPK dan Menkes Bahas Tata Kelola Obat
A A A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama pimpinan sejumlah lembaga melakukan kajian mengenai tata kelola obat dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun pimpinan lembaga itu, yakni Menteri Kesehatan Nila Djuwita F Moeloek, Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antarlembaga Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bayu Wahyudi, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito

Salah satu hasil kajian itu, ditemukan permasalahan pada ketersediaan obat bagi peserta BPJS Kesehatan.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, adanya berbagai masalah terkait ketersediaan obat yang menjadi faktor dibuatnya perencanaan ini.

"KPK sudah lakukan kajian pengelolaan obat dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Sekarang pemerintah melalui BPJS sudah menjamin lebih kurang 160 juta peserta BPJS. Salah satu komponen biaya pengobatan itu adalah masalah biaya dan ketersediaan obat," tutur Alexander dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, selama ini obat yang dijamin BPJS seharusnya melalui e-katalog. Akan tetapi yang terjadi selama ini, lanjut dia, ternyata obat-obat yang tercantum di e-katalog sering habis karena keterbatasan stok.

Alhasil, sambung dia, rumah sakit dan puskesmas harus membeli dengan harga pasaran tidak sesuai dengan e-katalog.

Dia mengatakan kondisi tersebut disebabkan pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan obat (RKO) yang belum baik.

Menurut Alexander, seharusnya fasilias kesehatan (faskes) melakukan penyusunan RKO untuk mengetahui ketersediaan obat selama satu tahun.

Adapun persoalan lainnya, masyarakat yang membeli obat di luar daftar e-katalog tidak dapat mengklaim uangnya kembali. Pasalnya BPJS hanya bisa mengklaim obat yang terdaftar di e-katalog.

"Ketika tidak bisa beli di rumah sakit tentu akan beli di apotek luar rumah sakit yang kerja sama dengan BPJS. Sehingga obat yang dibeli itu tidak bisa ditagihkan ke BPJS," kata Alex.

Di tempat yang sama, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek mengatakan, ada kemungkinan memberikan ruang kepada RS untuk mencari obat di luar.

Hal tersebut dilakukan demi ketersediaan obat untuk masyarakat "Ada kemungkinan kita beri space, tidak mungkin rumah sakit tanpa obat. Jadi rumah sakit dengan dana tertentu bisa beli obat di luar. Ini hal yang kami bicarakan. Jadi ini hal baik sekali. Karena kendala ini mudah-mudahan bisa transparan dan bisa diselesaikan secara sama-sama," tutur Nila.

Direktur Hukum, Komunikasi, dan Hubungan Antarlembaga BPJS, Bayu Wahyudi menjelaskan pertemuan dengan KPK untuk mencari solusi yang baik.

"Kami harapkan dengan adanya obat-obatan yang cukup, baik kualitas dan kuantitas tentu akan beri dampak pelayanan yang baik sehingga bisa kurangi pengeluaran yang ada dapat kami eleminasi ujungnya agar produk ini bisa berkesinambungan," tuturnya.

Di tempat sama, Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyambut baik adanya kajian ini.

"Kita pastikan obat-obatan di e-katalog itu obat-obat dengan izin update sehingga terjamin mutu dan keamanannya," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4740 seconds (0.1#10.140)