DPR Kembali Imbau Pemerintah Segera Serahkan Draf Revisi UU Pemilu

Rabu, 19 Oktober 2016 - 16:50 WIB
DPR Kembali Imbau Pemerintah Segera Serahkan Draf Revisi UU Pemilu
DPR Kembali Imbau Pemerintah Segera Serahkan Draf Revisi UU Pemilu
A A A
JAKARTA - DPR kembali meminta pemerintah segera menyerahkan draf revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu. Pasalnya, waktu yang dimiliki DPR sangat terbatas untuk membahas revisi UU tersebut.

Terlebih, ‎pemerintah pernah berjanji akan menyerahkan draf revisi UU itu pada September 2016 lalu. ‎Wakil Ketua DPR‎ Fadli Zon‎ mengatakan‎, hingga kini pemerintah belum juga menyerahkan draf revisi UU itu ke DPR.

"H‎arusnya masa sidang ini sudah dibahas, tapi kan ini pemerintah," ujar‎ Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Menurut dia, pembahasan draf revisi UU tentang Pemilu itu membutuhkan waktu yang panjang karena sifatnya serius. Sementara tahap pemilu adalah minus 24 bulan pada April 2017.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini melanjutkan, jika Pemilu Legislatif (Pileg) dilaksanakan April 2019, maka waktu yang tersisa dua tahun untuk membahas hal menyangkut pileg dalam draf revisi UU itu.

‎"Jadi cuma ada waktu maksimum lima bulan, itu sudah dipotong reses dan hari-hari besar, tahun baru, natal dan lain-lain," ungkapnya.
Sehingga, kata dia, DPR memiliki waktu yang sangat terbatas untuk membahas revisi UU Pemilu itu. Pihaknya pun kembali mengimbau pemerintah agar segera menyampaikan draf revisi Undang-undang Pemilu supaya bisa segera dibahas DPR.

Dia menambahkan, jika waktu yang tersisa sangat terbatas untuk membahas draf revisi UU itu, maka berdampak pada kualitasnya. "Jadi jangan kita dipepet dengan waktu yang sangat terbatas sehingga memang bisa nanti membuat kualitasnya itu nanti tidak seperti yang kita harapkan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7393 seconds (0.1#10.140)