Jegal Parpol Baru, Pemerintah Tak Konsisten dengan Putusan MK

Minggu, 16 Oktober 2016 - 16:37 WIB
Jegal Parpol Baru, Pemerintah Tak Konsisten dengan Putusan MK
Jegal Parpol Baru, Pemerintah Tak Konsisten dengan Putusan MK
A A A
JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak konsisten dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak, karena mengusulkan Pasal 190 dan 192 dalam draf revisi Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu.

‎Pasal 190 menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara, dalam Pasal 192 dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif (Pileg) periode sebelumnya, wajib bergabung dengan partai lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

"Itu kan jelas ada inkonsistensi dan juga implikasinya kontraproduktif terhadap hasil pemilu nantinya," ‎ujar Peneliti Lembaga Survei Indonesia (LSI) Rizka Halida di Gedung Komisi ‎Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2016).

Menurut dia, pihak yang sangat dirugikan jika dua pasal itu disahkan oleh DPR bersama pemerintah nantinya adalah parpol baru.‎ "Hak parpol peserta pemilu baru, seolah-olah tidak ada kesetaraan hak‎," tuturnya.

Maka itu, lanjut dia, jika disahkan nantinya, parpol baru akan menggugat pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun persoalan itu, kata dia, menjadi beberapa hal yang sedang diadvokasi sekretariat bersama (Sekber) Kodifikasi UU Pemilu. Hasil dari kajian Sekber itu akan diajukan ke pemerintah.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7114 seconds (0.1#10.140)