Larang Parpol Baru Usung Capres, UU Pemilu Bakal Menuai Gugatan

Minggu, 16 Oktober 2016 - 11:25 WIB
Larang Parpol Baru Usung Capres, UU Pemilu Bakal Menuai Gugatan
Larang Parpol Baru Usung Capres, UU Pemilu Bakal Menuai Gugatan
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) tentang Penyelenggaraan Pemilu diyakini menuai gugatan jika melarang partai politik (Parpol) baru mengusung calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) di Pemilu Serentak 2019 nanti.

Diketahui, pemerintah mengusulkan revisi UU tentang Penyelenggaraan Pemilu. ‎Pasal 190 menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.

Sementara, dalam Pasal 192 dibuat juga aturan baru bahwa bagi parpol yang belum mengikuti pemilu legislatif (Pileg) periode sebelumnya, wajib bergabung dengan parpol lama jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.

‎"Kalau misalnya disetujui menjadi undang-undang, maka undang-undang itu akan banyak menuai kecaman dan gugatan," ujar Pakar Hukum Tata Negara‎ Irmanputra Sidin kepada Sindonews belum lama ini.

Pasalnya, p‎utusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 itu sudah jelas. ‎"Secara konstitusional, sudah digariskan bahwa yang bisa memunculkan pasangan calon presiden adalah partai politik peserta Pemilu pada saat Pemilu Presiden berlangsung‎," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4672 seconds (0.1#10.140)