Penjelasan Firli Soal KPK Pajang Tersangka Korupsi

Rabu, 29 April 2020 - 15:50 WIB
loading...
Penjelasan Firli Soal KPK Pajang Tersangka Korupsi
Gaya baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memajang tersangka dalam jumpa pers dijelaskan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Gaya baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memajang tersangka dalam jumpa pers dijelaskan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR hari ini. Adapun gaya baru itu terlihat saat jumpa pers, Senin 27 April 2020, yang menghadirkan dua tersangka, yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB (AHB) dan Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Ramlan Suryadi (RS).

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku, pihaknya tidak mempertontonkan kedua tersangka kasus suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 Juta yang juga menjerat Ahmad Yani itu. Sebab, hanya bagian belakang Aries HB dan Ramlan Suryadi yang terlihat dalam jumpa pers beberapa hari lalu.

"Yang pasti kita tidak mempertontonkan orang pak, karena pada prinsipnya pada press rilis kemarin mereka membelakangi, tidak ditampilkan mukanya. Dan mohon maaf pak, kita juga tidak ingin tersangka dadah dadah (Lambaikan tangan-red), ndak ada pak. Dulu kan ada pak, disuruh dadah dadah gitu kan, nah kita ndak," ujar Firli Bahuri dalam RDP di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).

Dalam kasus Aries HB dan Ramlan Suryadi, kata dia, KPK telah mengantongi bukti permulaan cukup, telah melakukan penyidikan. "Terungkap ada tindak pidana, ini lah tersangkanya," ujar Firli. (Baca juga: ICW Sebut Penangkapan Tersangka Suap di Muara Enim oleh KPK Tak Membanggakan)

Adapun tujuannya, kata dia, untuk menimbulkan efek jera karena tersangkanya dipajang. "Dan itu, azas peradilan yang Pak Arsul sampaikan mudah, moral, cepat, ada kepastian hukum, ada rasa keadilan, menimbulkan efek jera, dan lebih hal lagi rekayasa sosial," ungkapnya.

"Kita ingin mengubah perilaku kita dari hal yang buruk menjadi hal yang baik. Itu dasar pemikirannya, mohon maaf kalau seandainya keliru. Tapi sementara yang diambil KPK dengan sikap seperti itu," pungkasnya.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2387 seconds (0.1#10.140)