Pemerintah Diminta Fokus Perhatikan Rakyat Kecil

Senin, 29 Agustus 2016 - 09:14 WIB
Pemerintah Diminta Fokus Perhatikan Rakyat Kecil
Pemerintah Diminta Fokus Perhatikan Rakyat Kecil
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta fokus dalam memperhatikan rakyat miskin. Kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah diharapkan bisa langsung dirasakan rakyat menengah bawah.

Langkah pemerintah memangkas berbagai perizinan dan pajak di sektor properti dinilai sebagai angin segar bagi pemenuhan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Namun pemerintah tetap diminta untuk mengawasi para pengembang agar kebijakan ini mampu menurunkan harga properti, bukan justru hanya memperbesar keuntungan pengembang.

“Setiap kebijakan pemerintah tujuannya pasti baik. Namun pengalaman dan praktik masa lalu membuktikan bahwa rakyat kebanyakan sering kesulitan menikmati dampak positif dari kebijakan itu,” kata Fathan Subchi, Anggota Komisi V DPR RI dalam keterangannya di Jakarta, Senin (29/8/2016).

Fathan menegaskan, saat ini harga properti di berbagai wilayah Indonesia terus meningkat dan semakin sulit terjangkau oleh MBR. Kenaikan harganya bahkan jauh di atas inflasi yang menjadi benchmark kenaikan pendapatan masyarakat, khususnya pekerja swasta.

Situasi ini semakin sulit mengingat pelemahan ekonomi sekarang ini telah membuat penghasilan masyarakat ikut tertekan. Alhasil, memiliki rumah bagi mayoritas MBR menjadi sebuah mimpi yang sulit diwujudkan.

Anggota Komisi V yang membawahi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat ini mengingatkan, data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga akhir tahun 2015 lalu mencatat bahwa masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian non milik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

“Masih banyak rakyat kita yang berpenghasilan rendah sulit memiliki rumah. Di sinilah pemerintah harus bisa memastikan bahwa aturan barunya dapat memudahkan rakyat kecil tidak lagi kontrak ataupun sewa rumah di sepanjang hayatnya,” katanya.

Untuk memastikan kebijakan pemerintah di sektor properti ini dapat memangkas harga rumah, Fathan meminta pemerintah menindak tegas pengembang nakal. Pasalnya selama ini banyak pengembang yang tidak mau menjalankan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU PKP).

Bahwa sesuai beleid ini setiap pengembang wajib membangun rumah mewah, rumah menengah, dan rumah sederhana dengan perbandingan 1:2:3.

“Selama ini UU ini seperti macan kertas yang tak bisa dilakukan. Karena itu jika pelanggaran terhadap UU ini masih terjadi, pemerintah wajib menindak tegas pengembang yang melanggar. Kita sudah terlalu lama dinina bobokkan oleh pengembang-pengembang besar yang hanya mengejar untung,” imbuhnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5316 seconds (0.1#10.140)