Anggota DPR Ini Setuju Perlu Ada Pembenahan Sistem Pidana

Selasa, 23 Agustus 2016 - 11:23 WIB
Anggota DPR Ini Setuju Perlu Ada Pembenahan Sistem Pidana
Anggota DPR Ini Setuju Perlu Ada Pembenahan Sistem Pidana
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak akan menguntungkan koruptor.

Menurut Arsul, perspektif pegiat antikorupsi yang menganggap agenda revisi PP akan melawan upaya pemberantasan korupsi karena ingin memberikan kemudahan pemberian remisi bagi koruptor, tidak sepenuhnya benar.

"Masih ada perspektif lain, misal pembenahan sistem pidana terpadu kita," kata Arsul saat dihubungi Sindonews, Selasa (23/8/2016).

Arsul mengatakan, konsep pemasyarakatan yang kini telah berlaku umum memungkinkan adanya pemberian remisi kepada terpidana. Hukuman diberikan kepada terpidana bukan dalam bentuk penjara, melainkan pemasyarakatan atau koreksi.

"Karena konsepnya seperti itu, napi kalau sudah berkelakuan baik dia juga berhak atas pengurangan hukuman. Kecuali dia kembali berbuat kejahatan," ucap Arsul.

Sementara terkait keberatan para pegiat antikorupsi dan KPK yang khawatir revisi PP justru akan meringankan hukuman bagi koruptor, Arsul mengatakan, ada tingkat keterlibatan seseorang dalam kejahatan korupsi.

Ada golongan pelaku utama, ada pula yang turut serta, hingga seseorang yang hanya menjadi perantara dalam tindak pidana korupsi. "Ada sopir yang sama majikannya disuruh antar uang suap, tetapi dia tidak tahu persoalan," ungkapnya.

"Apakah kemudian hukumannya juga akan disamakan dengan aktor korupsinya? Perpektifnya harus diperluas. Jangan kemudian yang ditonjolkan soal mempermudah syarat remisi bagi koruptor," imbuh Arsul.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8789 seconds (0.1#10.140)