Wacana Revisi PP Warga Binaan Dinilai Istimewakan Napi Koruptor

Sabtu, 20 Agustus 2016 - 11:12 WIB
Wacana Revisi PP Warga Binaan Dinilai Istimewakan Napi Koruptor
Wacana Revisi PP Warga Binaan Dinilai Istimewakan Napi Koruptor
A A A
JAKARTA - Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkuham) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dikritik.

"Pemerintah‎ beri keistimewaan pada napi (narapidana) korupsi," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (20/8/2016).

Maka itu, pemerintah dinilai bersikap diskriminatif dengan merevisi PP‎ Nomor 99 Tahun 2012 direvisi tersebut.‎ Hal senada dikatakan Komisaris Utama PT Balai Pustaka Hamid Basyaib.

"Sudah pasti terjadi diskriminasi, napi seumur hidup sudah pasti enggak dapat remisi‎," tutur Hamid yang juga editor buku berjudul mencuri uang rakyat ini.

Diketahui, Kemenkumham ‎berencana merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012. Adapun alasannya karena lembaga pemasyarakatan mengalami kelebihan kapasitas.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4465 seconds (0.1#10.140)