Libur Iduladha 28-30 Juni, PP Muhammadiyah Ucapkan Terima Kasih ke Pemerintah

Selasa, 20 Juni 2023 - 16:15 WIB
loading...
Libur Iduladha 28-30...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah menambah libur Hari Lebaran Iduladha 1444H menjadi 28-30 Juni. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah telah menambah libur Hari Lebaran Iduladha 1444H/2023M menjadi 28-30 Juni 2023.

"Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang telah memenuhi aspirasi Muhammadiyah terkait penambahan libur Idul Adha 28 Juni 2023," ujar Abdul dikutip dalam akun Twitternya @Abe_Mukti, Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Daftar Lengkap Cuti Bersama 2023, Terdekat 28 dan 30 Juni

Menurutnya, penambahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah terhadap konstitusi terutama dalam menjamin kemerdekaan warga negara untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan keyakinannya.

"Dengan tambahan hari libur, umat Islam dapat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha dengan aman, tenang, damai," katanya.

Kemudian, Abdul Mu'ti mengimbau kepada warga Muhammadiyah dan umat Islam yang merayakan Iduladha pada 28 Juni hendaknya senantiasa menjaga kerukunan, saling menghormati, dan menjaga ketertiban umum. Serta diharapkan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan pada 29 Juni secara bersama-sama.

"Alangkah baiknya penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya dilaksanakan pada 29 Juni atau setelahnya sebagai wujud toleransi dan saling menghormati," tuturnya.

Sebagai informasi, Libur Iduladha 1444 Hijriah resmi jadi 3 hari. Libur Lebaran kurban ini pada tanggal 29 Juni 2023, sementara cuti bersama pada 28 dan 30 Juni.

Aturan ini telah tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas. Sebelumnya, ada alasan libur Iduladha 2023 diusulkan menjadi tiga hari.

Baca juga: Libur Iduladha 1444 H Jadi 3 Hari, Ini Penjelasan Pemerintah

“Sehingga ada usulan hari liburnya di tanggal 29 tapi tanggal 28 menjadi cuti bersama, tapi kalau 28 menjadi cuti bersama Rabu dan Kamis, (maka) hari Jumatnya jadi kecepit. Nah, untuk mendorong kualitas keluarga kita meningkat, ekonomi bergerak ke daerah-daerah diusulkan jadi diusulkan untuk Rabu dan Jumat menjadi cuti bersama dan hari Minggu tetap libur nasional,” tutupnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Muktamar XIX Pemuda...
Muktamar XIX Pemuda Muhammadiyah, Affandi Komitmen Tingkatkan Kapasitas Intelektual
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah...
Tanwir II Pemuda Muhammadiyah Dorong Kader Rebut Ruang Strategis Bangsa
Lembaga Falakiyah PBNU...
Lembaga Falakiyah PBNU Rilis Data Hilal, Iduladha Berpotensi Serentak 27 Mei 2026
Muhammadiyah Iduladha...
Muhammadiyah Iduladha 27 Mei 2026, Pemerintah Sidang Isbat 17 Mei
Muhammadiyah Terbitkan...
Muhammadiyah Terbitkan Edaran Efisiensi dan Hidup Hemat: Kurangi Kegiatan Seremonial hingga Perjalanan Luar Negeri
Laznas Dewan Dakwah...
Laznas Dewan Dakwah Luncurkan Program Kurban 1447 Hijriah
Menebar Kebaikan di...
Menebar Kebaikan di Hari Raya, Program TJSL InJourney Airports Sentuh Berbagai Wilayah Indonesia
Wujudkan Satu Ketulusan,...
Wujudkan Satu Ketulusan, Rohis Pegadaian Distribusikan 4.500 Paket Daging Kurban
Momentum Idul Adha 1447...
Momentum Idul Adha 1447 H, Askrindo Salurkan Hewan Kurban di Berbagai Kota di Indonesia
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Muhammadiyah Pindahkan...
Muhammadiyah Pindahkan Dana dari BSI ke Dua Bank Ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved