MKD DPR Kaji Laporan Terkait Fadli Zon dan Rachel Maryam

Kamis, 30 Juni 2016 - 18:38 WIB
MKD DPR Kaji Laporan Terkait Fadli Zon dan Rachel Maryam
MKD DPR Kaji Laporan Terkait Fadli Zon dan Rachel Maryam
A A A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR siap mengkaji laporan dari koalisi anti katabelece DPR tentang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Anggota Komisi I DPR Rachel Maryam.

Anggota MKD DPR Sarifuddin Suding mengatakan setiap orang memiliki hak untuk melaporkan anggota atau pemimpin DPR ke MKD. "Kami menerima siapapun," kata Sudding saat dihubungi wartawan, Kamis (30/6/2016).

Namun kata dia, MKD tidak mungkin langsung menindaklanjuti setiap laporan yang diterima. "Harus ada verifikasi terlebih dahulu," tutur politikus Partai Hanura ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, biasanya setiap laporan ke MKD dikaji‎ selama seminggu hingga dua minggu. "ini kan verifikasi administrasi bukan verifikasi terbukti kuat melakukan atau tidak melakukan," ucapnya.

Adapun koalisi anti katabelece DPR itu terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Indonesia Budget Center (IBC) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kedua politikus Partai Gerindra itu dilaporkan terkait permohonan fasilitas penjemputan dan bantuan transportasi dari pemerintah untuk keluarga mereka di luar negeri.

Fadli Zon dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli selama perjalanan di New York ke Duta Besar RI untuk Amerika Serikat dan Konsul Jenderal RI di New York.

Sementara Rachel dilaporkan karena meminta bantuan penjemputan dan transportasi lokal selama dia dan keluarganya berkunjung di Paris kepada Duta Besar RI untuk Republik Prancis.

Atas hal itu, Fadli Zon dan Rachel Maryam dianggap melanggar Pasal 6 Ayat 4 peraturan DPR tentang kode etik DPR.‎
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)