TKI Terancam Digantung, Kemenaker dan BNP2TKI Jangan Diam

Kamis, 02 Juni 2016 - 12:58 WIB
TKI Terancam Digantung, Kemenaker dan BNP2TKI Jangan Diam
TKI Terancam Digantung, Kemenaker dan BNP2TKI Jangan Diam
A A A
JAKARTA - Pemerintah diminta segera melakukan upaya pembebasan terhadap Rita Krisdianti, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Ponorogo, Jawa Timur yang dijatuhi hukuman gantung oleh Pengadilan Penang, Malaysia.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengingatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) ikut membantu pembebasan Rita.

"Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI seharusnya segera menindaklanjuti kasus ini ke Kemenlu dan KBRI di Malaysia," kata Irma di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/6/2016). (Baca juga: Dijebak Bawa Sabu 4 Kg, Rita Krisdianti Dihukum Mati di Malaysia)

Menurut dia, pemerintah harus maksimal dalam menangani kasus yang dialami Rita. "Kalau enggak salah, dahulu pernah ada kejadian seperti ini di Iran. Itu kita bisa melakukan sounding (disampaikan) ke negara terkait bisa mengubah dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Setelah itu kita (pemerintah) juga bisa melakukan pendekatan supaya bisa lebih ringan lagi," tutur politikus Partai Nasional Demokrat itu.

Irma mengatakan seharusnya Pemerintah Indonesia berkoordinasi dengan pemerintah terkait untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut.

"Ini salah satu kasus yang seharusnya tidak mendapatkan hukuman mati. Karena yang bersangkutan kan ditipu. Jadi enggak semata-mata dia adalah penjual atau dia pengedar. Dia hanya diminta untuk membawakan, tapi dia tidak tahu apa yang dibawa," ungkapnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0272 seconds (0.1#10.140)