Wacana Gibran Jadi Cawapres, PAN Nilai Batas Usia Bukan Hal Krusial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berpandangan bahwa usia bukanlah hal yang krusial terkait calon wakil presiden (cawapres) . Pandangan Viva Yoga tersebut sebagai respons atas judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Langkah ini disebut menjadi pintu masuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakamenjadi kandidat cawapres diPilpres 2024. Terlebih, putra sulung Jokowi itu diwacanakan berduet dengan Prabowo Subianto.
Viva Yoga pun mengambil contoh sejumlah Perdana Menteri (PM) muda di negara Eropa dan Amerika Latin. "Dalam perspektif usia, adalah hal yang bukan krusial. Presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin bahkan ada yang lebih muda," ujar Viva, Selasa (30/5/2023).
Misalnya, kata Viva, seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda pada usia 35 tahun. Kemudian, Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun. Selain itu, ada Vjosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada dalam usia 38 tahun.
"Karena faktor batasan usia minimal bukan hal yang krusial, maka PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kompetensi, intelektualitas, dan leadership," ucap anggota DPR ini.
Sementara untuk Indonesia memang diatur mengenai usia minimal usia menjadi capres atau cawapres. Viva menyebut Soekarno yang dilantik menjadi Presiden di usia 44 tahun, Soeharto di usia 46 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono di usia 55 tahun, dan Jokowi di usia 53 tahun.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169 huruf q disebutkan usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Menurut Viva, hal itu didasarkan pada tingkat kematangan rohani dan psikologi seseorang sudah terbentuk dengan baik. Dia menjelaskan dalam perspektif teologis Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul di usia 40 tahun.
"Soal persyaratan usia capres ini tidak diatur di UUD RI 1945, tetapi diatur di UU Pemilu. Biasanya MK akan berpendapat bahwa soal tersebut adalah kategori open legal policy, yakni tergantung kepada pembuat Undang-undang, DPR dan pemerintah," jelas Viva.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK pada Senin 3 April 2023 telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya diJakarta, Selasa 4 April 2023.
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan," jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional. Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres.
Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," tutup Francine.
Langkah ini disebut menjadi pintu masuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakamenjadi kandidat cawapres diPilpres 2024. Terlebih, putra sulung Jokowi itu diwacanakan berduet dengan Prabowo Subianto.
Viva Yoga pun mengambil contoh sejumlah Perdana Menteri (PM) muda di negara Eropa dan Amerika Latin. "Dalam perspektif usia, adalah hal yang bukan krusial. Presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin bahkan ada yang lebih muda," ujar Viva, Selasa (30/5/2023).
Misalnya, kata Viva, seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda pada usia 35 tahun. Kemudian, Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun. Selain itu, ada Vjosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada dalam usia 38 tahun.
"Karena faktor batasan usia minimal bukan hal yang krusial, maka PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kompetensi, intelektualitas, dan leadership," ucap anggota DPR ini.
Sementara untuk Indonesia memang diatur mengenai usia minimal usia menjadi capres atau cawapres. Viva menyebut Soekarno yang dilantik menjadi Presiden di usia 44 tahun, Soeharto di usia 46 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono di usia 55 tahun, dan Jokowi di usia 53 tahun.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169 huruf q disebutkan usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Menurut Viva, hal itu didasarkan pada tingkat kematangan rohani dan psikologi seseorang sudah terbentuk dengan baik. Dia menjelaskan dalam perspektif teologis Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul di usia 40 tahun.
"Soal persyaratan usia capres ini tidak diatur di UUD RI 1945, tetapi diatur di UU Pemilu. Biasanya MK akan berpendapat bahwa soal tersebut adalah kategori open legal policy, yakni tergantung kepada pembuat Undang-undang, DPR dan pemerintah," jelas Viva.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo mengatakan PSI memperjuangkan hal tersebut dengan mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK pada Senin 3 April 2023 telah disidangkan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
"Jangan kubur hak konstitusional 21,2 juta anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk menjadi capres dan cawapres," katanya diJakarta, Selasa 4 April 2023.
Saat ini, Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengatur batas usia minimal sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun. Padahal dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, yakni Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 persyaratan usia minimal capres dan cawapres adalah 35 tahun.
Lebih lanjut, Francine selaku kuasa hukum dari pemohon yang merupakan kader-kader muda PSI, yaitu Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom itu menyampaikan PSI menilai ketentuan dalam UU Pemilu saat ini melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945.
Kedua pasal tersebut, lanjut dia, mengamanatkan adanya persamaan kedudukan dan perlakuan bagi setiap warga negara Indonesia di mata hukum, sedangkan ketiadaan batas usia minimal bagi seseorang untuk menjadi menteri menunjukkan tidak adanya persamaan kedudukan dan perlakuan itu bagi mereka yang hendak menjadi capres-cawapres.
"Untuk menjadi menteri, tidak ada batas usia minimal. Menteri dapat melaksanakan tugas kepresidenan, seketika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya yang diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) UUD NRI 1945. Dengan demikian, ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan," jelas Francine.
Berdasarkan hal itu, PSI lantas berpendapat ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun harus dinyatakan inkonstitusional. Sejauh ini, PSI menyakini banyak anak muda Indonesia yang memiliki kompetensi dan prestasi untuk menjadi capres-cawapres.
Francine mencontohkan anak muda Indonesia yang telah menunjukkan kompetensi dan prestasi sebagai pemimpin, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," tutup Francine.
(kri)