Wacana Gibran Jadi Cawapres, PAN Nilai Batas Usia Bukan Hal Krusial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga Mauladi berpandangan bahwa usia bukanlah hal yang krusial terkait calon wakil presiden (cawapres) . Pandangan Viva Yoga tersebut sebagai respons atas judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Langkah ini disebut menjadi pintu masuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakamenjadi kandidat cawapres diPilpres 2024. Terlebih, putra sulung Jokowi itu diwacanakan berduet dengan Prabowo Subianto.
Viva Yoga pun mengambil contoh sejumlah Perdana Menteri (PM) muda di negara Eropa dan Amerika Latin. "Dalam perspektif usia, adalah hal yang bukan krusial. Presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin bahkan ada yang lebih muda," ujar Viva, Selasa (30/5/2023).
Misalnya, kata Viva, seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda pada usia 35 tahun. Kemudian, Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun. Selain itu, ada Vjosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada dalam usia 38 tahun.
"Karena faktor batasan usia minimal bukan hal yang krusial, maka PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kompetensi, intelektualitas, dan leadership," ucap anggota DPR ini.
Sementara untuk Indonesia memang diatur mengenai usia minimal usia menjadi capres atau cawapres. Viva menyebut Soekarno yang dilantik menjadi Presiden di usia 44 tahun, Soeharto di usia 46 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono di usia 55 tahun, dan Jokowi di usia 53 tahun.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169 huruf q disebutkan usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Menurut Viva, hal itu didasarkan pada tingkat kematangan rohani dan psikologi seseorang sudah terbentuk dengan baik. Dia menjelaskan dalam perspektif teologis Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul di usia 40 tahun.
Langkah ini disebut menjadi pintu masuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Rakamenjadi kandidat cawapres diPilpres 2024. Terlebih, putra sulung Jokowi itu diwacanakan berduet dengan Prabowo Subianto.
Viva Yoga pun mengambil contoh sejumlah Perdana Menteri (PM) muda di negara Eropa dan Amerika Latin. "Dalam perspektif usia, adalah hal yang bukan krusial. Presiden dan Perdana Menteri di beberapa negara Eropa dan Amerika Latin bahkan ada yang lebih muda," ujar Viva, Selasa (30/5/2023).
Misalnya, kata Viva, seperti Gabriel Boric yang menjadi Presiden Chile termuda pada usia 35 tahun. Kemudian, Sanna Marin didapuk sebagai PM Finlandia pada 2019 dalam usia 34 tahun. Selain itu, ada Vjosa Osmani terpilih sebagai Presiden Kosovo pada dalam usia 38 tahun.
"Karena faktor batasan usia minimal bukan hal yang krusial, maka PAN lebih menekankan pada sisi integritas, kompetensi, intelektualitas, dan leadership," ucap anggota DPR ini.
Sementara untuk Indonesia memang diatur mengenai usia minimal usia menjadi capres atau cawapres. Viva menyebut Soekarno yang dilantik menjadi Presiden di usia 44 tahun, Soeharto di usia 46 tahun, Susilo Bambang Yudhoyono di usia 55 tahun, dan Jokowi di usia 53 tahun.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 169 huruf q disebutkan usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun.
Menurut Viva, hal itu didasarkan pada tingkat kematangan rohani dan psikologi seseorang sudah terbentuk dengan baik. Dia menjelaskan dalam perspektif teologis Muhammad SAW diangkat menjadi Nabi dan Rasul di usia 40 tahun.