BP2MI Berhasil Selamatkan Hak PMI Sebesar Rp13,73 Miliar

Kamis, 23 Juli 2020 - 12:34 WIB
loading...
BP2MI Berhasil Selamatkan Hak PMI Sebesar Rp13,73 Miliar
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak calon pekerja migran Indonesia (PMI). Foto/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berusaha menyelesaikan berbagai kasus yang menyangkut hak-hak calon pekerja migran Indonesia (PMI) . Pada semester I 2020 ini, BP2MI berhasil menagih hak calon pekerja dan PMI sebesar Rp13,73 miliar.

Direktur Mediasi dan Advokasi BP2MI, Yana Anusasana mengatakan jumlah uang sebesar itu diperoleh dari penanganan 60 kasus. Uang itu berasal dari proses mediasi, advokasi, serta klaim asuransi dan BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: BNPB Catat 1.663 Kejadian Bencana Telah Melanda Indonesia Sepanjang 2020)

“Upaya tersebut sejalan dengan sembilan arah kebijakan strategis BP2MI. Beberapa kebijakan itu, antara lain, memberlakukan PMI sebagai VVIP dan meningkatkan perlindungan PMI,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020).

Rincian hak itu yang berasal dari asuransi dan jaminan sosial, seperti 14 kasus kecelakaan kerja, 17 PMI meninggal dunia, 3 PMI sakit, 2 anak buah kapal (ABK) hilang di laut, 2 ABK meninggal dunia, dan 1 PMI mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara itu, ada 11 PMI yang uangnya dikembalikan karena gagal berangkat dan pembayaran sisa gaji bagi 7 PMI. Uang lainnya berasal dari pembayaran kerahiman 1 kasus, PMI yang bekerja tidak sesuai perjanjian kerja 1, dan pekerja yang hilang komunikasi itu 1 kasus.

“Penyerahan hak-hak kepada calon PMI dan PMI tersebut merupakan salah satu output kami dalam penyelesaian kasus. Tentu penyelesaian ini merupakan hasil kerja sama yang baik dengan perwakilan RI di negara penempatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, BPJS Ketenagakerjaan, dan konsorsium asuransi,” terang Yana.

Yana mengutarakan telah menerjemahkan dan legalisasi 208 dokumen untuk klaim asuransi di luar negeri. Dari jumlah itu, ada tiga dokumen untuk santunan dan pengajuan klaim asuransi bagi 3 PMI ABK.

Ketiga menimnggal dunia tertimpa jembatan di Taiwan. Total dana yang dicairkan sebanyak Rp11,46 miliar. BP2MI juga membantu pengembalian dokumen yang ditahan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) dan lembaga pelatihan kerja (LPK).

Pada semester I 2020, ada sebanyak 20 dokumen yang sudah dikembalikan. Dokumen itu terdiri dari 9 ijazah, 5 paspor, 2 kartu tanda penduduk, 2 akta kelahiran, 1 kartu keluarga, dan 1 surat nikah. (Baca juga: Redmi Note 9 versi Up-grade Mau Diguyur Xiaomi dengan Lebih Banyak RAM)

Pelayanan terhadap calon pekerja dan PMI tetap berjalan meskipun Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19. “Kami pun membuka pelayanan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum. Selama Januari-Juni 2020, sebanyak calon pekerja dan PMI, serta keluarganya telah kami berikan pelayanan,” pungkas Yana.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1429 seconds (0.1#10.140)