Respons Mendagri Terkait Pemekaran Daerah

Senin, 29 Februari 2016 - 22:04 WIB
Respons Mendagri Terkait Pemekaran Daerah
Respons Mendagri Terkait Pemekaran Daerah
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memutuskan bahwa pemantapan persiapan pemekaran daerah dilakukan pada tahun 2016, seiring dengan selesainya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan PP tentang Penataan Daerah.

Sementara usulan Daerah Otonom Baru (DOB) pada pemerintahan periode lalu akan dijadikan sebagai basis data awal.

"Komisi II DPR menyetujui agar selanjutnya Kemendagri memfokuskan langkah-langkah pemantapan persiapan melalui pembentukan daerah persiapan selama tiga tahun kedepan, yang

dilakukan bersama dengan Komisi II DPR paling lambat pada masa sidang berikutnya," kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman membacakan kesimpulan Raker di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/2/2016).

Kemudian lanjut Rambe, Komisi II juga meminta Kemendagri segera menyampaikan kepada Komisi II hasil evaluasi dan penjelasan yang komprehensif terkait DOB yang terbentuk di Indonesia sejak tahun 1999.

Hal ini diperlukan agar evaluasi tersebut dapat dijadikan sebagai basis data dalam rangka upaya penguatan keberhasilan otonomi daerah (otda).

"Sehingga kesalahan yang terjadi pada pemekaran daerah sebelumnya dapat diperbaiki," harapnya.

Selain itu sambungnya, Komisi II meminta pemerintah melalui Kemendagri untuk memperdalam dan membahas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) sebagai payung hukum atas pemekaran daerah.

Adapun hal yang tidak dijelaskan dalam UU Pemda, dapat diperjelas secara spesifik dalam dua PP turunannya.

Dalam paparan, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan, pada dasarnya prinsip pemerintah dalam pemekaran daerah yakni, sepanjang daerah yang diusulkan untuk dimekarkan bertujuan untuk mempercepat pemerataan pembangunan daerah dan kesejahteraan rakyat maka itu tidak masalah.

Tapi secara prinsip pemerintah juga mohon pengertian Komisi II DPR mengenai tujuan penataan daerah dan pembentukan DOB.

"Ini karena dari kabupaten induk sudah dimekarkan yang dimekarkan ini minta dimekarkan kembali, ini juga ada. Ada yang tiga tahun belum mampu memutuskan ibukota kabupaten karena urusan eksekutif mana yang jadi prioritas, perlu masa persiapan," ungkapnya dalam raker.

Menurut Tjahjo, pemerintah sendiri sudah melakukan rapat Dewan Otda yang diketuai Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendagri, Kemenkumham, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Wapres pun sudah melaporkan kepada presiden mengenai masalah-masalah otonomi yang perlu dicermati secara detail.

"Saya kira sama, banyak aspirasi daerah, tokoh, datang ke Kemendagri, Komisi II, kami tampung semua, akan kita cermati, minta segera juga ada yang tim datang ke daerahnya, biaya mereka yang menyiapkan malah, tiket PP-nya, kalau bisa tinjau daerah kami," ujar politikus PDIP itu.

Karena itu lanjut Tjahjo, RPP tentang Desertada ini perlu dilakukan secara hati-hati bersama dengan DPR dan DPD. Dan yang menjadi pertanyaan besar pemerintah yakni apakah daerah yang sudah mekar sejak 1999 dan tidak berkembang memungkinkan untuk dikembalikan pada daerah induk.

"Ini sulit karena sudah ada polresnya, kejaksaannya, dan lainnya," imbuh Tjahjo.

Dengan demikian, Tjahjo menambahkan, dengan komopleksnya persoalan dalam pemekaran daerah ini maka diperlukan pemahaman yang sama sehingga, tidak bisa segera diputuskan.

Perlu persiapan yang optimalkan dalam mempersiapkan daerah yang akan dimekarkan termasuk juga perimbangan anggaran dan lain sebagainya.

"Bapak-bapak yang ada di Banggar (Badan Anggaran DPR), kami kira memahami skala prioritas yang ada dalam pembahasan RAPBNP," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4535 seconds (0.1#10.140)