Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Anak Buah Rano Karno

Kamis, 25 Februari 2016 - 11:33 WIB
Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Anak Buah Rano Karno
Usut Kasus Wawan, KPK Periksa Anak Buah Rano Karno
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.

Hari ini penyidik KPK pun menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Gubernur Banten, Rano Karno bernama Sutadi.

"Yang bersangkutan (Sutadi) dipanggil menjadi saksi untuk tersangka TCW," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2016).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wawan sebagai tersangka TPPU setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan (Tangsel), serta suap sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait pencucian uang, penyidik KPK telah menyita lebih dari 80 unit kendaraan milik Wawan. Sejumlah artis seperti Jennifer Dunn, Catherine Wilson serta Rebecca yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Wawan juga pernah diperiksa KPK.

Wawan disangka KPK melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Wawan juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah pada UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pilihan:

Ahmad Dhani Kritik Revolusi Mental Jokowi dan Tambahnya Utang RI

Politikus Golkar Ini Tak Setuju Nurdin Halid Ketua SC Munas
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4895 seconds (0.1#10.140)