DPR Mainkan Politik Ulur Waktu dalam Revisi UU KPK

Sabtu, 20 Februari 2016 - 05:09 WIB
DPR Mainkan Politik Ulur Waktu dalam Revisi UU KPK
DPR Mainkan Politik Ulur Waktu dalam Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - DPR kembali menunda rapat paripurna pengambilan keputusan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rapat paripurna yang seharusnya digelar pada Kamis 18 Februari 2016 itu terpaksa ditunda lantaran dari lima pemimpin DPR, hanya ada satu orang yang berada di Jakarta. Bamus akhirnya memutuskan rapat paripurna digelar pada Selasa 23 Februari 2016 mendatang.

Penundaan itu untuk kedua kalinya, sebelumnya Bamus DPR menjadwalkan rapat paripurna pengambilan keputusan revisi UU KPK pada 11 Februari 2016. Namun Bamus kemudian memutuskan untuk melakukan penundaan.

Pengamat politik dan pemerintahan Universitas Padjadjaran, Idil Akbar tidak menampik kesan DPR sedang memainkan politik buying time atau mengulur waktu untuk merevisi UU KPK.

"Saya kira memang ada ke arah sana. DPR yang merepresentasikan parpol juga saya kira akan berupaya mengambil keuntungan politik dari kisruh revisi UU KPK ini," kata Idil kepada Sindonews, Sabtu 19 Februari 2016 malam.

Dalam mengambil sikap, kata dia, partai politik (parpol) akan melihat arah dukungan publik terhadap rencana revisi UU KPK. Menurut dia, bisa saja saat ini anggota DPR juga sedang mengamati reaksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap revisi UU KPK.

"Bisa jadi juga bahwa ini adalah upaya test the water anggota DPR untuk memperhatikan reaksi Presiden," tuturnya. (Baca juga: Akademisi Lintas Kampus Ingin UU KPK Tak Direvisi)

Kendati saat ini partai politik pendukung pemerintah cenderung mendorong revisi UU KPK, Idil menduga pada akhirnya mereka akan berupaya menjaga citra Presiden Joko Widodo.

"Dengan kondisi yang dihadapi Presiden saat ini, parpol pendukung Pemerintah saya duga berupaya untuk 'menyelamatkan' Presiden dari semakin turunnya citra Pemerintah di mata publik dan membangkitkan kembali citranya sebagai Presiden yang berusaha keras memberantas korupsi," tutur Idil.

Seperti diketahui ada empat poin krusial dalam pembahasan revisi UU KPK, yakni pembentukan Dewan Pengawas KPK, pengaturan penyadapan, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), perekrutan penyelidik dan penyidik independen. (Baca juga: PDIP Tegaskan Revisi Bukan UU Bukan Upaya Lemahkan KPK)


PILIHAN:
Perindo Ingin KPK Diperkuat
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4020 seconds (0.1#10.140)