Ini Poin-poin Revisi UU KPK

Kamis, 11 Februari 2016 - 06:45 WIB
Ini Poin-poin Revisi UU KPK
Ini Poin-poin Revisi UU KPK
A A A
JAKARTA - Sembilan fraksi di DPR menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari seluruh fraksi di DPR, hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak revisi UU tersebut.

Setelah disetujui, usulan revisi UU KPK itu akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni menjadi inisiatif DPR dan ditetapkan dalam rapat paripurna.

Adapun poin-poin dalam UU KPK yang akan direvisi juga telah dibacakan Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo dalam rapat Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 10 Februari 2016.

"Poin-poin tersebut terkait pengunduran diri pemimpin KPK, dewan pengawas, ketentuan soal SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dan penyelidik dan penyidik independen juga tentang penyitaan," tutur Firman.

Adapun penjelasan lengkap terkait poin-poin tersebut yakni :

1. Pengunduran diri pemimpin KPK

Pasal 32 ditambahkan ketentuan bahwa pimpinan KPK yang mengundurkan dir, dilarang menduduki jabatan publik.

Pasal 32 ayat 1 huruf c ditambah ketentuan pemberhentian tetap pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Dewan Pengawas

Pada Pasal 37 D mengenai tugas Dewan Pengawas ditambah dua poin, yakni memberikan izin penyadapan dan peyitaan, dan menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan KPK.

Pasal 37 D dalam memilih dan mengangkat Dewan Pengawas, Presiden membentuk Panita Seleksi.

Dalam Pasal 37 E ditambahkan satu ayat yang rumusannya menyebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas yang mengundurkan diri dilarang menduduki jabatan publik.

3. Ketentuan soal SP3

Sementara, di Pasal 40 mengenai SP3 ditentukan bahwa pemberian itu harus disertai alasan dan bukti yang cukup dan harus dilaporkan pada Dewan Pengawas.

SP3 juga dapat dicabut kembali apabila ditemukan hal-hal baru yang dapat membatalkan alasan pengentian perkara.

4. Penyelidik dan penyidik independen

Pasal 43 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyelidik sendiri sesuai dalam persyaratan dalam undang-undang ini. Selanjutnya, Pasal 45 ditambah ketentuan bahwa pimpinan KPK dapat mengangkat penyidik sendiri sesuai persyaratan dalam undang-undang.

5. Penyitaan

Terakhir, Pasal 47A dalam keadaan mendesak, penyitaan boleh dilakukan tanpa izin dari dewan pengawas terlebih dahulu.


PILIHAN:


Jokowi Kritik Gaya Bahasa Menteri Susi
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4349 seconds (0.1#10.140)