9 Fraksi Setuju Revisi UU KPK, Hanya Gerindra yang Menolak

Rabu, 10 Februari 2016 - 19:39 WIB
9 Fraksi Setuju Revisi UU KPK, Hanya Gerindra yang Menolak
9 Fraksi Setuju Revisi UU KPK, Hanya Gerindra yang Menolak
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah mengambil keputusan terkait kelanjutan revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sembilan fraksi dalam rapat Baleg yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Atgas, menyetujui revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya yakni menjadi inisiatif DPR dan ditetapkan dalam paripurna.

Rapat tersebut digelar hari ini di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2016). Hanya Fraksi Partai Gerindra yang menolak adanya revisi UU KPK.

Fraksi Partai Hanura, fraksi yang pertama membacakan pandangannya, langsung menyatakan setuju terhadap perubahan UU KPK tersebut. "Pada prinsipnya Fraksi Hanura setuju terhadap perubahan UU," ujar Anggota Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Baleg dari Fraksi Partai Golkar Dadang S Muchtar. Fraksi partai beringin kata dia, memandang perlu adanya perubahan UU KPK agar penyelenggara negara bersih dari tindak pindana korupsi.

"Fraksi Golkar menyetujui perubahan kedua undang-undang KPK menjadi rancangan undang-undang usul inisatif presiden untuk dibahas tahapaan selanjutnya," ucap Dadang.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menyampaikan hal yang sama. Dalam padangannya, fraksi PDIP menilai kewenangan yang tidak terkendali akan menimbulkan abuse of power.

Sehingga perlu ada dewan pengawas agar KPK tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugasnya. "Kemampuan kedepannya harus diperbaiki dan disempurnakan sebaik-baiknya," ucap Anggota Baleg dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

"Dengan ini, fraksi PDIP menyatakan setuju atas revisi UU KPK di lanjutkan ke dalam pembahasan berikutnya," imbuhnya.

Sementara itu anggota Baleg dari Fraksi Gerindra Aryo Djodjohadikusumo menegaskan, fraksinya tetap menolak revisi UU KPK. Pasalnya meski sudah ada tiga versi revisi UU yang berbeda, Fraksi Gerindra menilai, revisi tersebut bertujuan melemahkan KPK.

"Kami dari Fraksi Gerindra terus menyuarakan agar rencana revisi UU KPK segera dihentikan. Pelemahan jangan dikamuflase dengan penguatan. Fraksi Gerindra menyatakan menolak revisi UU KPK," tegas Aryo.

Hanya Fraksi Gerindra yang menolak. Fraksi-fraksi berikutnya kurang lebih menyetujui usulan revisi UU KPK. Dengan mayoritas fraksi menyetujui adanya revisi tersebut.

Rapat harmonisasi Baleg pun menyetujui revisi UU KPK dibawa ke paripurna untuk menjadi usul inisiatif DPR. Setelah itu, baru pemerintah berpartisipasi dengan mengirimkan surat Presiden.

Pilihan:

Rusia Kembali Tawarkan Jet Tempur Sukhoi SU-35 ke Indonesia
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4125 seconds (0.1#10.140)