Sengketa Tanah, Johnson Panjaitan Minta Perusahaan Taat Hukum

Senin, 01 Februari 2016 - 21:00 WIB
Sengketa Tanah, Johnson Panjaitan Minta Perusahaan Taat Hukum
Sengketa Tanah, Johnson Panjaitan Minta Perusahaan Taat Hukum
A A A
JAKARTA - Sengketa tanah antara masyarakat setempat dengan pemilik modal alias perusahaan yang ingin menggunakan lahan atas tanah tersebut, kembali terjadi.

Kali ini sengketa tanah terjadi di daerah Telukjambe, Karawang, Jawa Barat. Masyarakat Telukjambe mengklaim bahwa hak tanah mereka seluas 350 Ha dirampas properti raksana Agung Podomoro Land (APLN).

Advokat Johnson Panjaitan merespons hal ini, mewakil masyarakat setempat, Johnson berupaya menjadi fasilitator atas permasalahan ini.

“Apa yang dilakukan APLN dan aparat hukum selain justru mencederai hukum kita, mengandung unsur melawan HAM (Hak Asasi Manusia), bahkan melawan konstitusi negara. Dengan cara itu pun, negara ikut mendorong proses pemiskinan terhadap warganya,” kata Johnson melalu siaran pers, di Jakarta, Senin (1/2/2016).

Akibatnya, perlawanan warga terus berlanjut dan kasus sengketa tanah yang telah terjadi sejak 1991 itu masih terkatung-katung. Menurut Johnson, semua pihak harus berpijak pada kebenaran, bukan malah suka kesewenang-wenangan.

"Padahal sebagai perusahaan besar yang go public dan menghimpun dana masyarakat harusnya bertindak benar, jujur dan transparan. Penjualan tanah bermasalah dapat menyebabkan kerugian bagi publik khususnya para calon konsumen.

Dia meminta semua pihak terkait termasuk PT Sumber Air Mas Pratama (SAMP), anak usaha Agung Podomoro Land (APLN). PT SAMP diketahui telah berubah nama menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI), harus duduk bersama untuk menyelesaikan masalah ini secara baik dan bermartabat, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang akhirnya menyegel gedung pemasaran kawasan industri yang diklaim milik PT SAMP/BMI. Penyegelan itu dilakukan Jumat 29 Januari 2016, karena BMI melakukan pembangunan tanpa mengantongi izin dari Pemkab Karawang.

“Gedung itu dibangun tanpa memiliki izin apapun dari Pemkab Karawang, maka kami menghentikan kegiatannya dengan cara menyegel sampai semua perizinan terpenuhi,” kata Kepala Satpol PP Karawang Widjojo GS.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6275 seconds (0.1#10.140)